masukkan script iklan disini
Indragiri Hilir, Tembilahan - Sejumlah kontraktor di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) merasa kecewa akibat belum dibayarkannya pekerjaan proyek tahun anggaran 2025. Para kontraktor mengungkapkan bahwa sejak awal tahun 2025 mereka telah menyelesaikan berbagai pekerjaan infrastruktur strategis, mulai dari peningkatan jalan hingga pembangunan fasilitas umum. Namun hingga penghujung tahun, hak pembayaran mereka belum juga direalisasikan tanpa kejelasan waktu pencairan.
Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan pernyataan Bupati Inhil, Haji Herman, yang sebelumnya menegaskan bahwa tidak akan terjadi keterlambatan pembayaran proyek pemerintah daerah.
“Kami bekerja berdasarkan kontrak dan janji pemerintah. Faktanya, pekerjaan sudah selesai, tapi pembayaran belum ada. Ini sangat memberatkan kami,” ujar salah satu kontraktor yang enggan menyebut nama.
Akibat keterlambatan ini, banyak kontraktor terpaksa menutupi biaya operasional dengan pinjaman bank maupun utang kepada pemasok material. Mereka juga harus tetap membayar gaji pekerja, sementara kas perusahaan semakin tertekan.
Kontraktor menilai situasi ini bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mencederai kepercayaan pelaku usaha terhadap komitmen Pemerintah Kabupaten Inhil. Mereka mendesak Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Inhil untuk segera memberikan penjelasan terbuka terkait penyebab tertundanya pembayaran.
“Kami butuh kepastian, bukan janji lagi. Kalau ini dibiarkan, ke depan kontraktor akan ragu mengambil pekerjaan di Inhil,” tambah kontraktor lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BKAD Inhil belum memberikan pernyataan resmi terkait keluhan para kontraktor. Tidak adanya klarifikasi dinilai semakin memperkeruh situasi dan menimbulkan spekulasi di tengah publik.
Para kontraktor berharap pemerintah daerah segera menepati komitmen agar proyek pembangunan di Kabupaten Indragiri Hilir tidak mengalami stagnasi berkepanjangan.
Di tengah kenaikan harga bahan bangunan dan ketidakstabilan ekonomi, keterlambatan pembayaran ini berpotensi menghambat kelangsungan usaha kontraktor lokal serta memperlambat roda pembangunan daerah. (Thonk)