• Jelajahi

    Copyright © Garda Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kuasa Hukum Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Google Cloud

    Sabtu, 22 November 2025, 16.31 WIB Last Updated 2025-11-22T09:34:21Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Jakarta - KUASA hukum mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, menyatakan kliennya tidak terlibat dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).


    “Dalam keterangan kepada penyidik KPK, Pak Nadiem telah menjelaskan bahwa penggunaan Google Cloud merupakan ranah pelaksana operasional di Kementerian, yakni Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin),” kata Dodi dalam dikutip dariTempo, Sabtu, 22 November 2025.


    Kasus yang awalnya disidik Komisi Pemberantasan Korupsi ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan kesepakatan pelimpahan tersebut di Bogor, Jawa Barat, Selasa, 18 November 2025.


    Menurut Setyo, penyidik KPK sejatinya telah mengantongi calon tersangka dalam perkara pengadaan Google Cloud. Namun ia belum membeberkan nama tersebut. Salah satu nama itu disebut telah berstatus tersangka dalam kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook yang ditangani Kejaksaan Agung.


    Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi Chromebook. Dua perkara itu saling berkaitan karena layanan Google Cloud yang sebelumnya disidik KPK menjadi bagian dari keseluruhan proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.


    Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya memastikan bahwa calon tersangka korupsi Google Cloud yang dimaksud Setyo Budiyanto adalah Nadiem. “Ya, yang sama itu NM,” ujar Asep pada Kamis, 20 November 2025, dikutip dari Antara.


    Menanggapi dugaan Nadiem Makarim adalah calon tersangka korupsi Google Cloud, kuasa hukumnya meminta agar mantan menteri pendidikan itu diperlakukan secara adil dalam proses penyidikan. “Klien kami sangat berharap mendapat perlakuan hukum yang adil sehingga Pak Nadiem tidak dilibatkan pada suatu perbuatan hukum yang tidak dilakukannya, termasuk dalam penggunaan Google Cloud tersebut,” kata Dodi. (*)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini