Iklan

Jaga Keamanan Warga, Polsek Tempuling Ungkap Kasus Penganiayaan dalam Waktu Singkat

Kamis, 05 Maret 2026, 14.30 WIB Last Updated 2026-03-05T07:30:12Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Gardamedia.co.id, TEMPULING – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tempuling menunjukkan respon cepat dan sigap dalam menjaga keamanan masyarakat. Kurang dari satu jam setelah kejadian, pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.


Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Lorong Binjai RT 002/RW 001, Kelurahan Pangkalan Tujuh, Kecamatan Tempuling.


Korban diketahui berinisial RC (18), seorang pelajar. Sementara pelaku yang berhasil diamankan aparat kepolisian adalah ES (30), seorang buruh tani yang diketahui merupakan tetangga korban.


Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, insiden bermula ketika korban bersama rekannya tiba di depan rumah menggunakan sepeda motor. Suara knalpot kendaraan tersebut diduga membuat pelaku merasa terganggu.


Saat itu pelaku yang berada di dalam rumah sempat melontarkan kalimat kepada korban. Korban yang menanggapi dengan bertanya “kenapa bang?” diduga memicu emosi pelaku hingga berujung pada tindakan kekerasan.


Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian mengambil sebilah parang panjang yang berada di samping rumahnya dan mengejar korban. Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari hingga masuk ke rumah seorang warga bernama SG.


Namun pelaku tetap melakukan penyerangan di dalam rumah tersebut dengan membacok korban menggunakan parang sebanyak beberapa kali.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami 

sejumlah luka robek pada bagian kepala, telinga sebelah kanan, lengan atas kanan, serta punggung bagian belakang dekat dada sebelah kanan. Korban kemudian mendapat pertolongan dari warga sekitar dan segera dilarikan ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan penanganan medis.


Kapolsek Tempuling IPTU Delni Atma Saputra, SH., MH mengatakan bahwa setelah menerima laporan dari masyarakat, pihaknya langsung bergerak cepat memerintahkan tim Reskrim untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.


Dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Ahmad Akhiruddin, S.IP., MH, tim berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 12.00 WIB di rumah mertuanya yang berada di Parit Bintang Beralih, Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir.


“Pelaku berhasil diamankan dan saat diinterogasi mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban,” ujar Kapolsek.


Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Tempuling untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.


Kapolsek menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk tindakan kekerasan yang meresahkan masyarakat.


Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa persoalan kecil yang tidak dikelola dengan baik dapat berujung pada tindakan kekerasan dan konsekuensi hukum yang serius. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan selalu mengedepankan penyelesaian masalah secara bijak serta menjaga ketertiban dan keharmonisan di lingkungan masing-masing. (Thonk).

Komentar

Tampilkan

Terkini