• Jelajahi

    Copyright © Garda Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    IPJI Kepri Desak BP Batam Tinjau ulang Pekerjaan PT Kerabat Budi Mulia ( KBM) Terkait Penimbunan Waduk Tembesi

    Kamis, 04 Desember 2025, 18.58 WIB Last Updated 2025-12-05T10:40:37Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Batam — Gardamedia.co.id-  Skandal penimbunan Waduk Tembesi oleh PT Kerabat Budi Mulia kini menjadi simbol paling telanjang dari kegagalan sistemik pemerintah dalam melindungi sumber air masyarakat. 

    Waduk yang seharusnya dilindungi negara justru dijadikan korban keserakahan dan kelalaian institusi yang mestinya menjaga.
    IPJI KEPRI mengeluarkan kecaman paling keras:


    “Ini bukan pelanggaran biasa. Ini Kejahatan Lingkungan Hidup! Dan yang lebih jahat lagi adalah pembiarannya.”


    Negara Punya Undang-Undang. Tapi Di Batam, Undang-Undang Seolah Lumpuh.
    Waduk adalah objek vital. Menimbunnya berarti merusak sumber air jutaan warga.
Tapi yang terjadi di Batam justru sebaliknya: aktivitas ilegal berjalan mulus tanpa hambatan.

    Pertanyaan paling menyakitkan bagi publik:
    Mengapa BP Batam membiarkan? Mengapa Kepolisian diam? Siapa yang mereka lindungi? Rakyat atau pengusaha besar?
    Pembiaran terhadap penimbunan waduk adalah sinyal keras bahwa ada sesuatu yang tidak wajar, tidak sehat, dan tidak bersih.

    UU Jelas, Sanksi Berat — Tapi Penegakan Hukum Seperti Macan Ompong
    1. UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
    Pasal 98–99 menyebutkan:
    * Pidana 3–10 tahun penjara
    * Denda Rp 3 miliar – Rp 10 miliar
    Pelanggaran waduk dikategorikan sebagai kerusakan lingkungan berat, bukan sekadar kesalahan teknis.
    Jika kerusakan menyebabkan dampak serius, ancaman pidana bahkan lebih tinggi.

    2. UU 17/2019 tentang Sumber Daya Air
    Mengubah, merusak, atau menimbun waduk tanpa izin:
    * Penjara sampai 6 tahun
    * Denda sampai Rp 10 miliar
    Termasuk tindakan pidana:
    * Mengubah fungsi waduk
    * Menutup aliran air
    * Menguasai area air negara
    * Merusak struktur waduk
    * Melanggar tata ruang

    Fakta Lapangan: Kegiatan Diduga Ilegal Terus Berjalan — Pejabat Justru Diam
    Di lapangan, aktivitas penimbunan tidak dihentikan.
Tidak ada garis polisi.
Tidak ada penyegelan.
Tidak ada tindakan BP Batam.
Tidak ada penegakan hukum.
    Seolah pelaku sedang dilindungi.
Seolah Undang-Undang hanya berlaku bagi rakyat kecil.
    IPJI KEPRI menegaskan:
    “Jika pengusaha besar dapat menimbun waduk tanpa disentuh hukum, maka negara sedang dikangkangi.”

    Kecurigaan Publik: Ada Pembiaran, Ada Perlindungan, Ada Kepentingan?
    Masyarakat mulai bertanya:
    * Apakah BP Batam takut pada pengusaha besar tertentu?
    * Mengapa kepolisian tidak bertindak sejak awal?
    * Apakah ada kongkalikong di balik proyek ini?
    * Siapa yang memerintahkan untuk membiarkan pekerjaan tersebut berjalan?
    Pertanyaan-pertanyaan ini wajar muncul karena fakta di lapangan tidak sejalan dengan aturan hukum.

    Sanksi Tata Ruang Yang Seharusnya Sudah Dikeluarkan
    Jika benar terjadi penimbunan ilegal, pemerintah wajib:
    * Mencabut izin perusahaan
    * Melakukan pembongkaran paksa
    * Memberikan denda administratif
    * Mengambil kembali lahan negara
    Namun tidak satu pun dari langkah itu dilakukan.
    Publik melihat ini sebagai tanda buruk bahwa penegakan hukum tidak berfungsi.

    Kesimpulan: BP Batam & Kepolisian Harus Diinvestigasi, Bukan Hanya Pelaku Penimbunan
    Skandal Waduk Tembesi bukan hanya soal perusahaan.
Masalah yang lebih besar adalah institusi yang membiarkan pelanggaran berat berjalan di depan mata.
    Jika hukum tidak ditegakkan atas penimbunan waduk, maka:
    **– BP Batam gagal menjalankan tugas negara

    – Kepolisian gagal menjalankan amanah hukum
– Publik berhak menuntut investigasi menyeluruh**
    Waduk adalah sumber hidup.
Menimbunnya adalah kejahatan.
Membiarkannya adalah pengkhianatan terhadap rakyat.(Red) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini