Gardamedia.co.id- Batam — PT Jamrud Andalas Jaya (PT JAJ) secara resmi menyampaikan Balasan Somasi Terakhir atas Somasi I dan Somasi II yang dilayangkan kuasa hukum PT China Construction Yangtze River Indonesia (CCYRI). Dalam surat bernomor 05/JAJ/XII/S/CCYRI/2025 tersebut, PT JAJ menegaskan menolak seluruh dalil kerugian dan tuntutan sepihak yang diajukan CCYRI.
Balasan somasi yang bersifat TERAKHIR itu ditujukan kepada kuasa hukum CCYRI dan memuat bantahan menyeluruh terhadap tuduhan-tuduhan yang dinilai tidak berdasar, sekaligus mempertegas posisi hukum PT Jamrud Andalas Jayasebagai kontraktor yang telah menyelesaikan kewajibannya secara profesional.
Pekerjaan Rampung 100 Persen, Tidak Pernah Ada Perintah Pembongkaran
Dalam surat tanggapan tersebut, PT JAJ menegaskan bahwa seluruh pekerjaan utama telah diselesaikan dan dimanfaatkan, dibuktikan dengan progres bangunan pada titik pancang yang telah mencapai 100 persen. PT JAJ juga menegaskan tidak pernah ada perintah pembongkaran maupun penghentian pekerjaan akibat pelaksanaan pekerjaan mereka.
Terkait isu deviasi pemancangan yang kembali diangkat CCYRI, PT JAJ menyatakan persoalan tersebut telah disepakati secara final dalam Minutes of Meeting dengan nilai pemotongan sebesar Rp250 juta sebagai penyelesaian penuh. Oleh karena itu, penggunaan kembali isu tersebut untuk menahan pembayaran lain serta menolak pembayaran retensi dinilai sebagai pengingkaran terhadap kesepakatan yang sah.
Penahanan Pembayaran Dinilai Tanpa Dasar Hukum
PT JAJ mengungkapkan bahwa CCYRI secara sepihak telah:
* Menahan pembayaran pekerjaan steel sheet pile
* Menurunkan nilai kontrak dari sekitar Rp5,65 miliar menjadi Rp2,7 miliar
* Menahan pembayaran pekerjaan pemancangan pondasi
* Menahan pembayaran retensi 5 persen
Seluruh tindakan tersebut, menurut PT JAJ, tidak memiliki dasar hukum yang sah dan bertentangan dengan prinsip kontraktual serta itikad baik dalam hubungan bisnis.
Tolak Pemaksaan Pelepasan Hak Tagih Rp3,3 Miliar
PT JAJ juga menolak keras dugaan pemaksaan penandatanganan perjanjian oleh kuasa hukum CCYRI yang mensyaratkan pelepasan hak tagih sekitar Rp3,3 miliar sebagai imbalan pembayaran pekerjaan tambahan. Tindakan tersebut dinilai tidak patut dan berpotensi melanggar prinsip keadilan serta kebebasan berkontrak.
Bantah Klaim Keterlambatan dan Tuduhan ke Media
Terkait klaim keterlambatan pekerjaan sejak 24 Desember 2024, PT JAJ menegaskan terjadi pemutarbalikan fakta. Faktanya, keterlambatan disebabkan oleh keterlambatan suplai material dari CCYRI sendiri, dan hal tersebut telah disepakati dalam Minutes of Meeting bahwa CCYRI akan membayar kompensasi mesin standby dan tenaga kerja menunggu.
PT JAJ juga menyatakan keberatan keras atas pernyataan kuasa hukum CCYRI kepada awak media yang menuduh PT JAJ melakukan penipuan, pekerjaan tidak jelas, serta menyebut perusahaan “kurang ajar”. Tuduhan tersebut disampaikan tanpa klarifikasi dan tanpa bukti hukum, dan PT JAJ menegaskan memiliki rekaman percakapan yang valid terkait hal itu.
Tegaskan Sikap dan Peringatan Konsekuensi Hukum
Dalam penutup suratnya, PT JAJ menegaskan empat poin utama:
1. Menolak seluruh tuntutan dalam Somasi I dan Somasi II
2. Telah menunjukkan itikad baik secara maksimal
3. Apabila CCYRI tetap tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran, maka seluruh konsekuensi hukum dan reputasi menjadi tanggung jawab CCYRI
4. Surat ini merupakan tanggapan terakhir
Balasan somasi tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur PT Jamrud Andalas Jaya, Aljoni, ST, dan ditetapkan di Batam pada 20 Desember 2025.
Dengan diterbitkannya tanggapan terakhir ini, PT Jamrud Andalas Jaya menegaskan kesiapannya untuk menempuh langkah hukum lanjutan apabila kewajiban pembayaran tetap tidak diselesaikan, sekaligus menjaga integritas dan reputasi perusahaan di tengah sorotan publik.(Red)
