Gardamedia.co.id. Indragiri Hilir, 07/05/2026 – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir terus memperkuat komitmennya dalam membangun sistem penanggulangan bencana yang terukur, terencana, dan berkelanjutan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Kajian Risiko Bencana Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2025–2029.
Dokumen tersebut disusun sebagai tindak lanjut terhadap berbagai regulasi nasional terkait penanggulangan bencana, sekaligus menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan strategis daerah menghadapi potensi dan kompleksitas bencana di masa mendatang.
Dalam rancangan peraturan itu dijelaskan bahwa Kajian Risiko Bencana (KRB) merupakan mekanisme terpadu untuk memberikan gambaran menyeluruh terhadap risiko bencana dengan menganalisis tingkat ancaman, kerentanan, kapasitas daerah, hingga potensi kerugian yang dapat ditimbulkan.
Penyusunan Ranperbup ini juga mengacu pada sejumlah regulasi penting, di antaranya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, hingga Peraturan Kepala BNPB Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pengkajian Risiko Bencana.
Selain menjadi pedoman dalam mitigasi dan kesiapsiagaan, dokumen Kajian Risiko Bencana ini nantinya akan menjadi landasan Pemerintah Daerah dalam merumuskan arah pembangunan yang berbasis pengurangan risiko bencana.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Indragiri Hilir, R. Arliansah, dalam keterangannya mengatakan bahwa penyusunan Ranperbup Kajian Risiko Bencana merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat kesiapsiagaan menghadapi berbagai potensi bencana di Kabupaten Indragiri Hilir.
“Dokumen Kajian Risiko Bencana ini bukan sekadar administrasi regulasi, tetapi menjadi acuan penting dalam menentukan arah kebijakan penanggulangan bencana yang lebih efektif, terukur, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat. Dengan adanya kajian ini, pemerintah daerah dapat memetakan ancaman, kerentanan, serta kapasitas daerah secara lebih komprehensif,” ujar R. Arliansah.
Ia juga menegaskan bahwa BPBD Inhil terus mendorong sinergi lintas sektor agar upaya mitigasi dan pengurangan risiko bencana dapat berjalan optimal dan terintegrasi dengan program pembangunan daerah.
“Harapan kita, seluruh elemen dapat terlibat aktif dalam upaya pengurangan risiko bencana. Karena penanggulangan bencana bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan kolaborasi bersama demi menciptakan daerah yang tangguh dan siap menghadapi berbagai kemungkinan bencana,” tambahnya.
Melalui Ranperbup tersebut, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menegaskan komitmennya untuk menghadirkan tata kelola penanggulangan bencana yang lebih responsif, terintegrasi, dan adaptif terhadap perkembangan situasi di lapangan.
Dokumen Kajian Risiko Bencana Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2025–2029 diharapkan mampu menjadi instrumen strategis dalam memperkuat sinergi lintas sektor, meningkatkan kapasitas daerah, serta melindungi masyarakat dari potensi risiko bencana secara lebih optimal.(THONK)
