Indragiri Hilir — Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) resmi menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan APBD Tahun Anggaran 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah darurat sekaligus strategis untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan, terutama pembayaran gaji ASN dan PPPK serta keberlangsungan pelayanan dasar kepada masyarakat.
Sekretaris Daerah Inhil, Tantawi Jauhari, mengakui bahwa hingga kini APBD 2026 belum disahkan karena masih dalam proses pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“APBD belum disahkan karena masih ada catatan Banggar yang harus disempurnakan TAPD. Sebagian besar sudah diakomodir,” ujarnya.
Salah satu isu sensitif yang mencuat dalam pembahasan adalah soal pembiayaan Universal Health Coverage (UHC). Sekda menegaskan, dalam rancangan awal APBD, Pemkab Inhil sebenarnya sudah menganggarkan UHC untuk 12 bulan penuh.
Namun, persoalan muncul setelah adanya informasi pengurangan bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Riau. Akibatnya, dana yang tersedia dinilai belum cukup untuk memenuhi syarat pembiayaan BPJS secara penuh.
“TAPD kemudian mengusulkan agar anggaran yang ada digunakan untuk pembiayaan UHC selama 8 bulan dalam APBD murni, sambil berharap ada tambahan bantuan provinsi,” jelas Sekda.
Meski begitu, Pemkab Inhil mengklaim telah menyiapkan opsi cadangan melalui APBD Perubahan (APBD-P) apabila bantuan provinsi tidak kunjung terealisasi. Artinya, keberlanjutan UHC tetap dijanjikan, meski realisasinya sangat bergantung pada kesepakatan politik antara Banggar dan TAPD.
Sekda menegaskan, jika dalam pembahasan tidak tercapai kesepakatan, maka RAPBD tetap harus dibawa ke Rapat Paripurna DPRD, baik untuk disetujui maupun tidak disetujui. Ini menegaskan bahwa kebuntuan pembahasan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berdampak langsung pada hak masyarakat dan stabilitas pemerintahan.
Perkada Nomor 1 Tahun 2026 tidak hanya mengatur soal gaji ASN dan PPPK. Dalam Pasal 3 disebutkan, pengeluaran kas mendahului APBD juga mencakup:
1. Gaji dan tunjangan kepala daerah, pimpinan
dan anggota DPRD
2. Gaji ASN, PPPK, dan pegawai BLUD
3. Honor tenaga kebersihan, sopir, tenaga
keamanan
4. PPPK paruh waktu
5. Belanja pelayanan dasar masyarakat
6. Penanganan bencana
7. Belanja wajib dan mengikat (listrik, air, jasa
komunikasi)
8. Belanja logistik penting seperti bahan bakar
minyak (BBM)
Artinya, Perkada ini menjadi “payung penyelamat sementara” agar pemerintahan tidak lumpuh di tengah tarik-ulur politik anggaran.
Sekda menegaskan, seluruh OPD sudah diperintahkan untuk segera memproses administrasi dan keuangan.
“Dengan adanya Perkada ini, OPD sudah diperintahkan bergerak. Gaji ASN dan PPPK harus segera dibayarkan,” tegasnya.
Terbitnya Perkada ini memang menjaga stabilitas jangka pendek, namun sekaligus menjadi alarm keras bahwa keterlambatan pengesahan APBD bukan persoalan teknis semata, melainkan berdampak langsung pada hak dasar masyarakat, layanan kesehatan, pelayanan publik, dan kesejahteraan aparatur.
Publik kini menunggu kapan DPRD dan Pemkab benar-benar menuntaskan APBD tanpa mengorbankan kepentingan rakyat. (Thonk)
