Iklan

Belasan Tahun Mengabdi, Guru Bantu Daerah Inhil Minta Kepastian Nasib

Senin, 23 Februari 2026, 21.44 WIB Last Updated 2026-02-23T14:44:43Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


Gardamedia.co.id, INDRAGIRI HILIR – Puluhan Guru Bantu Daerah (GBD) Kabupaten Indragiri Hilir mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir untuk menyampaikan aspirasi terkait tidak diperpanjangnya kontrak kerja mereka pada tahun 2026. Pertemuan berlangsung di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Inhil, Senin (23/02/2026).




Audiensi tersebut diterima langsung oleh Ketua bersama anggota Komisi IV DPRD Inhil. Turut hadir dalam pertemuan itu perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir serta pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir.


Dalam dialog yang berlangsung terbuka, para Guru Bantu Daerah menyampaikan keluhan sekaligus harapan agar pemerintah daerah dapat memperpanjang kontrak kerja mereka. Sebagian besar guru yang hadir diketahui telah mengabdi selama belasan hingga lebih dari dua dekade, namun kontrak mereka terhenti secara mendadak pada tahun ini.


Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir, Indra Kusuma, menyampaikan bahwa persoalan tersebut berkaitan erat dengan regulasi yang harus dipatuhi pemerintah daerah.


“Kita sama-sama berharap ada solusi terbaik bagi para guru. Karena berkaitan dengan aturan, pemerintah daerah tentu tidak bisa mengambil keputusan secara gegabah. Namun persoalan ini menyangkut kehidupan dan pengabdian para guru yang sudah lama mengabdi, sehingga perlu mendapat perhatian serius,” ujarnya.


Ia menambahkan pentingnya sinergi antara DPRD, Dinas Pendidikan, dan Dewan Pendidikan agar persoalan tersebut dapat menemukan jalan keluar yang bijak dan sesuai ketentuan.


Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Inhil, Muhammad Wahyudin, menegaskan pihaknya akan mendorong pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan untuk memperjuangkan keberlanjutan status para Guru Bantu Daerah.

“Kami sangat prihatin. Ada guru yang telah mengabdi hingga 18 tahun, 20 tahun, bahkan 21 tahun, namun kontraknya terputus. Peran guru sangat besar dalam membangun generasi. Karena itu, kami mendukung agar SK Guru Bantu Daerah dapat dilanjutkan,” tegasnya.


Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir, Abdul Rasyid, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan kajian serta konsultasi lebih lanjut terkait regulasi yang mengatur tenaga guru yang belum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


“Kami akan menggali informasi dan berkonsultasi terkait regulasi yang berlaku. Semua kemungkinan solusi akan dipelajari agar tetap sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.

Perwakilan Guru Bantu Daerah, Normilah, mengungkapkan bahwa mayoritas guru terdampak memiliki masa kerja panjang, dengan TMT sejak tahun 2005, 2006, hingga 2008.


“Harapan kami sederhana, kontrak ini bisa diperpanjang. Soal ke depan menjadi ASN atau PPPK tentu menjadi harapan, namun yang paling penting saat ini adalah keberlanjutan kontrak agar kami tetap bisa mengajar,” ungkapnya.


Ia juga menyoroti dampak langsung terhadap kesejahteraan guru apabila kontrak tidak diperpanjang. Tanpa Surat Keputusan (SK), tunjangan profesi guru tidak dapat dicairkan sehingga para guru kehilangan dua sumber penghasilan sekaligus.


Audiensi tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam mencari solusi yang adil dan berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian bagi para guru yang selama ini menjadi bagian penting dalam dunia pendidikan di Kabupaten Indragiri Hilir.(thonk) 

Komentar

Tampilkan

Terkini