𝑮𝒂𝒓𝒅𝒂 𝒎𝒆𝒅𝒊𝒂.𝒄𝒐.𝒊𝒅. TEMBILAHAN, 𝟏𝟕 𝑨𝒈𝒖𝒔𝒕𝒖𝒔 𝟐𝟎𝟐𝟎𝟔 — Polemik dugaan pungutan retribusi pelayanan pasar dan rencana relokasi pedagang di Jalan Yos Sudarso, Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, memasuki babak baru. Di tengah tuntutan transparansi yang disuarakan para pedagang bersama LBH Sri Rakyat, beredar sebuah dokumen yang disebut sebagai Tanda Terima Pembayaran Lunas dari Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Indragiri Hilir.
Dokumen bertanggal 15 Agustus 2026 tersebut mencantumkan pembayaran sebesar Rp1.647.000 dengan keterangan sebagai pelunasan hutang/tunggakan Retribusi Pelayanan Pasar Yos Sudarso Tembilahan periode sampai Agustus 2026.
Yang juga menarik perhatian adalah adanya keterangan “Status Berkas Relokasi: LUNAS & VALID.” Dokumen tersebut menjadi sorotan karena muncul bersamaan dengan keresahan pedagang yang mempertanyakan dasar hukum, mekanisme, serta transparansi pemungutan retribusi pelayanan pasar. Rp1,647 Juta Dibayar, tetapi dasarnya apa..?
Munculnya bukti pembayaran tersebut membuat pertanyaan para pedagang semakin tajam. Bukan semata-mata soal nominal Rp1.647.000, melainkan bagaimana angka tersebut ditetapkan, dari periode mana tunggakan dihitung, apa dasar tarifnya, serta dokumen apa yang menjadi dasar penagihan.
Jika pembayaran tersebut memang merupakan retribusi resmi, para pedagang tentu membutuhkan penjelasan yang terang mengenai dasar hukum, tarif, periode penagihan, pelayanan yang diberikan, serta mekanisme penetapan tunggakan. Sebab, masyarakat yang membayar retribusi berhak mengetahui secara jelas apa kewajibannya dan berdasarkan aturan apa kewajiban tersebut dibebankan.
Ketua LBH Sri Rakyat, Haji Mardiansyah, menegaskan bahwa perjuangan bersama para pedagang bukan ditujukan untuk melawan pemerintah ataupun menghambat program penataan kota. Menurutnya, pihaknya justru mendukung penataan apabila dilakukan berdasarkan hukum, transparan, dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.
"𝑲𝒂𝒎𝒊 𝒕𝒊𝒅𝒂𝒌 𝒔𝒆𝒅𝒂𝒏𝒈 𝒎𝒆𝒍𝒂𝒘𝒂𝒏 𝒑𝒆𝒎𝒆𝒓𝒊𝒏𝒕𝒂𝒉. 𝑲𝒂𝒎𝒊 𝒉𝒂𝒏𝒚𝒂 𝒊𝒏𝒈𝒊𝒏 𝒎𝒆𝒎𝒂𝒔𝒕𝒊𝒌𝒂𝒏 𝒔𝒆𝒕𝒊𝒂𝒑 𝒌𝒆𝒃𝒊𝒋𝒂𝒌𝒂𝒏 𝒅𝒂𝒏 𝒔𝒆𝒕𝒊𝒂𝒑 𝒓𝒖𝒑𝒊𝒂𝒉 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒅𝒊𝒑𝒖𝒏𝒈𝒖𝒕 𝒅𝒂𝒓𝒊 𝒎𝒂𝒔𝒚𝒂𝒓𝒂𝒌𝒂𝒕 𝒎𝒆𝒎𝒊𝒍𝒊𝒌𝒊 𝒅𝒂𝒔𝒂𝒓 𝒉𝒖𝒌𝒖𝒎 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒋𝒆𝒍𝒂𝒔, 𝒕𝒓𝒂𝒏𝒔𝒑𝒂𝒓𝒂𝒏, 𝒅𝒂𝒏 𝒅𝒂𝒑𝒂𝒕 𝒅𝒊𝒑𝒆𝒓𝒕𝒂𝒏𝒈𝒈𝒖𝒏𝒈𝒋𝒂𝒘𝒂𝒃𝒌𝒂𝒏," 𝒖𝒄𝒂𝒑 𝑴𝒂𝒓𝒅𝒊𝒂𝒏𝒔𝒚𝒂𝒉.
Sikap tersebut kemudian dirangkum dalam seruan para pedagang, “𝑷𝒆𝒅𝒂𝒈𝒂𝒏𝒈 𝑩𝒖𝒌𝒂𝒏 𝑨𝑻𝑴 𝑫𝒂𝒆𝒓𝒂𝒉.” Kalimat itu menjadi simbol keresahan masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari aktivitas berdagang dan berharap setiap kewajiban yang dibebankan kepada mereka memiliki kepastian hukum.
Keterangan dalam bukti pembayaran yang menyebut “𝑷𝒆𝒍𝒖𝒏𝒂𝒔𝒂𝒏 𝒉𝒖𝒕𝒂𝒏𝒈/𝒕𝒖𝒏𝒈𝒈𝒂𝒌𝒂𝒏” juga memunculkan pertanyaan baru. Bagaimana tunggakan tersebut dihitung...? Apakah setiap periode telah disertai bukti penagihan..? Apakah pedagang menerima dokumen penetapan retribusi...? Dan apakah terdapat peraturan daerah maupun dokumen resmi lainnya yang menjadi dasar penetapan jumlah tersebut. Pertanyaan-pertanyaan itu penting dijawab agar tidak muncul dugaan bahwa masyarakat dibebani kewajiban pembayaran tanpa informasi yang memadai.
LBH Sri Rakyat meminta agar seluruh dokumen yang menjadi dasar pemungutan dapat dibuka dan dijelaskan kepada pedagang. Keterangan “𝑳𝑼𝑵𝑨𝑺 & 𝑽𝑨𝑳𝑰𝑫” Juga Dipertanyakan.
Apakah pelunasan retribusi merupakan salah satu syarat administrasi relokasi..? Ataukah keterangan tersebut hanya berkaitan dengan status administrasi pedagang..? Pertanyaan ini membutuhkan klarifikasi resmi dari pemerintah daerah agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
LBH Sri Rakyat menyatakan mendukung penataan kota sepanjang prosesnya dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan tidak mengorbankan keberlangsungan usaha masyarakat.
"𝑹𝒆𝒍𝒐𝒌𝒂𝒔𝒊 𝒃𝒖𝒌𝒂𝒏 𝒔𝒆𝒌𝒂𝒅𝒂𝒓 𝒎𝒆𝒎𝒊𝒏𝒅𝒂𝒉𝒌𝒂𝒏 𝒑𝒆𝒅𝒂𝒈𝒂𝒏𝒈 𝒅𝒂𝒓𝒊 𝒔𝒂𝒕𝒖 𝒕𝒊𝒕𝒊𝒌 𝒌𝒆 𝒕𝒊𝒕𝒊𝒌 𝒍𝒂𝒊𝒏𝒏𝒚𝒂. 𝑫𝒊 𝒅𝒂𝒍𝒂𝒎𝒏𝒚𝒂 𝒕𝒆𝒓𝒅𝒂𝒑𝒂𝒕 𝒑𝒆𝒓𝒔𝒐𝒂𝒍𝒂𝒏 𝒎𝒂𝒕𝒂 𝒑𝒆𝒏𝒄𝒂𝒉𝒂𝒓𝒊𝒂𝒏, 𝒑𝒆𝒍𝒂𝒏𝒈𝒈𝒂𝒏, 𝒑𝒆𝒏𝒅𝒂𝒑𝒂𝒕𝒂𝒏 𝒌𝒆𝒍𝒖𝒂𝒓𝒈𝒂, 𝒂𝒌𝒔𝒆𝒔 𝒍𝒐𝒌𝒂𝒔𝒊, 𝒇𝒂𝒔𝒊𝒍𝒊𝒕𝒂𝒔 𝒕𝒆𝒎𝒑𝒂𝒕 𝒃𝒂𝒓𝒖, 𝒌𝒆𝒂𝒎𝒂𝒏𝒂𝒏, 𝒔𝒆𝒓𝒕𝒂 𝒌𝒆𝒑𝒂𝒔𝒕𝒊𝒂𝒏 𝒖𝒔𝒂𝒉𝒂. 𝑲𝒂𝒓𝒆𝒏𝒂 𝒊𝒕𝒖, 𝒑𝒆𝒅𝒂𝒈𝒂𝒏𝒈 𝒎𝒆𝒎𝒊𝒏𝒕𝒂 𝒂𝒈𝒂𝒓 𝒑𝒓𝒐𝒔𝒆𝒔 𝒓𝒆𝒍𝒐𝒌𝒂𝒔𝒊 𝒅𝒊𝒍𝒂𝒌𝒖𝒌𝒂𝒏 𝒎𝒆𝒍𝒂𝒍𝒖𝒊 𝒌𝒐𝒎𝒖𝒏𝒊𝒌𝒂𝒔𝒊 𝒅𝒂𝒏 𝒅𝒊𝒂𝒍𝒐𝒈 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒕𝒓𝒂𝒏𝒔𝒑𝒂𝒓𝒂𝒏, 𝒃𝒖𝒌𝒂𝒏 𝒌𝒆𝒑𝒖𝒕𝒖𝒔𝒂𝒏 𝒔𝒆𝒑𝒊𝒉𝒂𝒌. 𝑷𝒆𝒏𝒂𝒕𝒂𝒂𝒏 𝒌𝒐𝒕𝒂 𝒃𝒐𝒍𝒆𝒉 𝒅𝒊𝒍𝒂𝒌𝒖𝒌𝒂𝒏, 𝒕𝒆𝒕𝒂𝒑𝒊 𝒋𝒂𝒏𝒈𝒂𝒏 𝒔𝒂𝒎𝒑𝒂𝒊 𝒑𝒆𝒏𝒂𝒕𝒂𝒂𝒏 𝒋𝒖𝒔𝒕𝒓𝒖 𝒎𝒆𝒎𝒂𝒕𝒊𝒌𝒂𝒏 𝒖𝒔𝒂𝒉𝒂 𝒎𝒂𝒔𝒚𝒂𝒓𝒂𝒌𝒂𝒕 𝒌𝒆𝒄𝒊𝒍," 𝑻𝒆𝒈𝒂𝒔 𝑴𝒂𝒓𝒅𝒊𝒂𝒏𝒔𝒚𝒂𝒉.
LBH Sri Rakyat bersama para pedagang meminta Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, khususnya OPD terkait, menjelaskan secara terbuka:
1. Apa dasar hukum pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar Yos Sudarso.
2. Bagaimana dasar penetapan nominal Rp1.647.000 tersebut.
3. Periode tunggakan dihitung berdasarkan dokumen apa.
4. Apakah terdapat Peraturan Daerah dan SKRD yang menjadi dasar penagihan.
5. Apakah pembayaran retribusi berkaitan dengan proses relokasi pedagang.
6. Apa dasar pencantuman status “LUNAS & VALID” pada berkas relokasi.
7. Pelayanan pasar apa yang menjadi dasar pemungutan retribusi tersebut.
Bagi LBH Sri Rakyat, pertanyaan tersebut bukan bentuk permusuhan terhadap pemerintah. Sebaliknya, transparansi justru diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Para pedagang telah memberikan kuasa kepada LBH Sri Rakyat untuk memperjuangkan kepentingan hukum mereka. Apabila dalam proses penelusuran ditemukan adanya dugaan pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, LBH Sri Rakyat menyatakan akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku. Termasuk meminta kejelasan dan pemulihan terhadap pembayaran yang nantinya terbukti tidak memiliki dasar atau tidak sesuai ketentuan. Namun demikian, LBH Sri Rakyat menegaskan bahwa semua pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan kepada pemerintah maupun OPD terkait untuk memberikan klarifikasi.
Para pedagang menegaskan bahwa mereka tidak meminta perlakuan khusus. Mereka hanya meminta kepastian hukum, transparansi, keadilan, dan perlindungan terhadap keberlangsungan usaha.
Mereka tidak menolak kewajiban membayar apabila memang kewajiban tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Mereka tidak menolak penataan kota apabila prosesnya dilakukan secara adil dan melibatkan masyarakat. Dan mereka tidak menolak pembangunan selama pembangunan tersebut tidak menjadikan masyarakat kecil sebagai pihak yang harus menanggung seluruh beban. Pedagang adalah bagian dari masyarakat yang juga berhak mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan.
Penataan kota bukan hanya tentang memperindah ruang publik.
Penataan juga harus memastikan bahwa keadilan sosial tetap berada di dalamnya.
Kini pertanyaannya sederhana, "𝑩𝒖𝒌𝒕𝒊 𝒑𝒆𝒎𝒃𝒂𝒚𝒂𝒓𝒂𝒏 𝒔𝒖𝒅𝒂𝒉 𝒂𝒅𝒂, 𝑵𝒐𝒎𝒊𝒏𝒂𝒍 𝒔𝒖𝒅𝒂𝒉 𝒕𝒆𝒓𝒄𝒂𝒏𝒕𝒖𝒎, 𝑲𝒆𝒕𝒆𝒓𝒂𝒏𝒈𝒂𝒏 𝒕𝒖𝒏𝒈𝒈𝒂𝒌𝒂𝒏 𝒔𝒖𝒅𝒂𝒉 𝒕𝒆𝒓𝒕𝒖𝒍𝒊𝒔, 𝑺𝒕𝒂𝒕𝒖𝒔 " 𝑳𝑼𝑵𝑨𝑺 & 𝑽𝑨𝑳𝑰𝑫" 𝒋𝒖𝒈𝒂 𝒕𝒆𝒓𝒕𝒆𝒓𝒂. Lantas, apa dasar hukum dan mekanisme di balik semua itu..?
Jawaban pemerintah akan menjadi bagian penting untuk membuka terang persoalan retribusi dan rencana relokasi pedagang Jalan Yos Sudarso Tembilahan.
Keadilan untuk pedagang. Transparansi untuk rakyat. Penataan kota tanpa mengorbankan masyarakat. (𝑻𝒉𝒐𝒏𝒌-𝑻𝒉𝒐𝒏𝒌 𝑩𝒍𝒖𝒆𝒔)
