Gardamedia.co.id, Indragiri Hilir – Dugaan pelecehan seksual non fisik yang melibatkan seorang oknum Kepala Desa di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kini memasuki ranah hukum. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tembilahan melalui Bidang Hukum dan HAM secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Indragiri Hilir.
Laporan ini muncul setelah seorang warga berinisial SN, yang juga merupakan kader HMI Cabang Tembilahan, mengaku menjadi korban tindakan yang diduga berupa pelecehan seksual secara nonfisik melalui komunikasi digital yang dilakukan oleh oknum kepala desa tersebut.
Langkah hukum ini dinilai sebagai bentuk keberanian korban sekaligus sinyal kuat bahwa praktik-praktik pelecehan terhadap perempuan tidak boleh dibiarkan, terlebih jika diduga dilakukan oleh pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.
Kepala Bidang Hukum dan HAM HMI Cabang Tembilahan, Wahyu, menegaskan bahwa organisasi mahasiswa tersebut tidak akan tinggal diam terhadap tindakan yang merendahkan martabat perempuan.
“Perkara ini bukan hanya persoalan hukum semata, tetapi juga menyangkut persoalan moral dan etika pejabat publik. Kami melihat adanya indikasi penyalahgunaan jabatan serta relasi kuasa yang digunakan untuk melakukan tekanan kepada korban,” ujar Wahyu.
Menurutnya, jabatan publik tidak boleh menjadi tameng untuk melakukan tindakan yang mencederai nilai kemanusiaan dan keadilan. Oleh karena itu, HMI memastikan akan mengawal secara serius proses hukum yang tengah berjalan.
“Kami meminta aparat penegak hukum di Polres Indragiri Hilir untuk menangani perkara ini secara objektif dan profesional. Jangan sampai ada tekanan, intervensi, ataupun upaya melemahkan proses hukum hanya karena yang dilaporkan merupakan pejabat publik,” tegasnya.
Sementara itu, korban SN mengaku sangat terganggu dan merasa harga dirinya sebagai perempuan telah direndahkan akibat tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa tersebut.
“Saya merasa sangat terganggu dan tidak nyaman atas perlakuan yang saya alami. Sebagai seorang perempuan dan sebagai warga, saya merasa martabat saya telah direndahkan oleh tindakan tersebut,” ungkap SN.
Keputusan untuk melaporkan peristiwa tersebut, kata SN, bukan semata-mata untuk dirinya, tetapi juga agar kejadian serupa tidak terulang terhadap perempuan lain di masa mendatang.
“Saya berharap proses hukum ini dapat berjalan dengan adil. Saya juga tidak ingin ada perempuan lain yang mengalami hal seperti yang saya alami,” tambahnya.
HMI Cabang Tembilahan memastikan akan terus memberikan pendampingan moral, advokasi hukum, serta dukungan psikologis kepada korban hingga proses hukum selesai.
Bagi HMI, kasus ini menjadi pengingat bahwa
integritas pejabat publik tidak hanya diukur dari kinerja administratif, tetapi juga dari etika, moralitas, dan penghormatan terhadap martabat manusia, khususnya perempuan.
Wahyu kembali menegaskan bahwa hukum harus berdiri tegak tanpa memandang status sosial maupun jabatan seseorang.
“Tegaknya hukum adalah syarat utama keadilan. Tidak boleh ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk pejabat publik,” tutup Wahyu. (Thonk).
