Gardamedia.co.id, TEMBILAHAN HULU, INHIL, RIAU, 09/05/2026 – Perang terhadap narkoba di Kabupaten Indragiri Hilir kembali memanas. Di saat masyarakat sedang beristirahat lelap, aparat Polsek Tembilahan Hulu justru bergerak senyap memburu jaringan perusak generasi bangsa yang diduga beroperasi di balik sebuah kontrakan di Jalan Harapan Gang Sajadah.
Hasilnya, seorang pria berinisial AY alias A (27) tak berkutik saat diringkus polisi bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7,52 gram. Penangkapan ini menjadi sinyal keras bahwa peredaran barang haram di Inhil masih mencoba hidup di lorong-lorong permukiman warga.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 9 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Berawal dari laporan masyarakat yang mulai resah dengan gerak-gerik mencurigakan di kawasan Jalan Harapan Ujung, aparat Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kapolsek Tembilahan Hulu AKP Anra Nosa menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku narkotika yang mencoba merusak masa depan masyarakat Inhil.
“Informasi masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Tim bergerak cepat hingga menemukan sepeda motor Yamaha RX-King tanpa nomor polisi yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka. Dari situlah pengembangan dilakukan hingga pelaku berhasil diamankan,” ungkap AKP Anra Nosa.
Saat diinterogasi, tersangka akhirnya buka suara. Ia mengaku pernah melakukan transaksi sabu di sebuah kontrakan yang disebut menjadi tempat aktivitas narkotika milik seseorang berinisial Y.M.
Tanpa menunggu lama, polisi langsung melakukan penggerebekan di kontrakan tersebut dengan disaksikan warga sekitar. Suasana mendadak tegang ketika aparat mulai mengobrak-abrik isi kamar kontrakan yang diduga menjadi titik transaksi narkoba.
Dari lokasi itu, polisi menemukan 8 paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 7,52 gram. Tak hanya itu, aparat juga menyita dua unit timbangan digital, ratusan plastik klip merah berbagai ukuran, alat hisap sabu, sendok rakitan, uang tunai Rp50 ribu, handphone milik tersangka, hingga satu unit sepeda motor RX-King tanpa pelat nomor.
Fakta yang lebih mengejutkan, tersangka mengaku kerap dijadikan kurir untuk mengantarkan sabu kepada para pemesan. Ia juga menyebut barang haram tersebut diduga milik Y.M yang kini masih diburu aparat kepolisian.
Pengungkapan ini menjadi tamparan keras bagi siapa saja yang masih nekat bermain-main dengan narkoba di Negeri Seribu Parit. Di tengah upaya pemerintah dan aparat menyelamatkan generasi muda, masih ada pihak-pihak yang tega menjadikan narkotika sebagai ladang bisnis haram.
Kini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Tembilahan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang lebih besar dan memburu keberadaan Y.M yang hingga kini masih menghilang.
Polsek Tembilahan Hulu memastikan perang terhadap narkoba tidak akan berhenti. Siapa pun yang mencoba menjadikan Inhil sebagai lahan empuk peredaran sabu, cepat atau lambat akan diburu dan ditumbangkan.(Thonk)
