Iklan

PT Cipta Merusak Kelestarian Alam dan Diduga Tidak Memiliki Legalitas Yang Lengkap

Selasa, 03 Maret 2026, 12.36 WIB Last Updated 2026-03-03T05:36:23Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Gardamedia.co.id|Batam – Hutan di Sekupang tak lagi hijau. Yang tersisa kini hamparan tanah merah menganga. Sekitar lima hektare kawasan yang dulu ditumbuhi pepohonan penyangga bukit, kini rata dengan tanah. Gundul. Terbuka. Dan mengundang tanya.


Alih fungsi kawasan hutan di wilayah Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, itu bukan sekadar perubahan lanskap. Ia menyimpan potensi petaka. Bukit yang kehilangan vegetasi berarti kehilangan penahan alami longsor. Dan ketika hujan turun deras, siapa yang menjamin tanah tak meluncur ke bawah?


Pantauan di lokasi, Senin, 2 Maret 2026, memperlihatkan enam unit excavator dan dua buldoser bekerja tanpa jeda. Puluhan truk keluar-masuk mengangkut material. Aktivitas berlangsung tak jauh dari kawasan Perumahan Otorita Batam. Ironisnya, di tengah hiruk-pikuk alat berat itu, tak satu pun papan informasi proyek terpampang. Tak ada keterangan peruntukan lahan. Tak ada nomor izin. Tak ada penjelasan siapa yang bertanggung jawab.




Transparansi seolah ikut terkubur bersama pepohonan yang tumbang.


Seorang pekerja di lokasi menyebut kegiatan tersebut dikelola oleh PT Cipta. Namun saat ditanya soal izin dan luas lahan, ia angkat tangan.


“Lahan ini dikelola oleh PT Cipta. Kalau terkait luas maupun izin, saya tidak tahu. Silakan tanya ke pengawas atau pemilik,” ujarnya singkat.


Upaya konfirmasi kepada pihak yang diduga bagian dari perusahaan tersebut hingga berita ini diturunkan belum membuahkan jawaban. Bungkam.


Padahal, mengalihfungsikan kawasan hutan bukan perkara sepele. Ada prosedur ketat yang wajib ditempuh. Tanpa itu, kegiatan bisa berujung pidana.



Pertama, persetujuan pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)—dulu dikenal sebagai IPK atau PPKH—sesuai Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021. Prosesnya tak sederhana: harus ada rekomendasi kepala daerah, kajian teknis terpadu, hingga peta rinci.


Kedua, persetujuan lingkungan berupa AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL sesuai skala proyek. Tanpa dokumen ini, setiap perubahan bentang alam berpotensi melanggar hukum.


Ketiga, izin lokasi dan pengalokasian lahan dari BP Batam. Sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, Batam tunduk pada aturan tata ruang yang ketat. Peruntukan lahan harus sesuai RTRW dan RDTR.


Keempat, kewajiban pembayaran PNBP, PSDH/DR—jika berasal dari hutan produksi—serta penegasan tata batas lahan.


Jika kawasan tersebut berstatus hutan lindung, pelepasannya nyaris mustahil kecuali melalui perubahan peruntukan oleh pemerintah pusat dengan kajian strategis yang komprehensif.


Tanpa rangkaian izin itu, pelaku dapat dijerat ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juncto Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Pertanyaannya: apakah seluruh izin itu telah dikantongi? Jika sudah, mengapa tak dipublikasikan secara terbuka di lokasi kegiatan? Jika belum, siapa yang membiarkan alat berat bekerja leluasa?


Hutan sudah terlanjur rata. Yang tersisa kini bukan sekadar tanah gundul, melainkan tanda tanya besar.


Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih menunggu jawaban resmi dari pihak pengelola dan akan meminta klarifikasi kepada instansi terkait, termasuk pemerintah daerah dan BP Batam. Publik berhak tahu: siapa yang bermain di balik pembabatan ini, dan atas dasar hukum apa.(Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini