Gardamedia.co.id. TEMBILAHAN 12 Juni 2026 – Setelah bertahun-tahun kawasan Eks Air Mancur dan Pasar Tengah dipenuhi bangunan yang berdiri di atas ruang publik, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir akhirnya mengambil langkah tegas. Kamis (11/6/2026), deretan kios yang masih membandel dan enggan membongkar bangunannya sendiri ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Tim Terpadu Penegakan Peraturan Daerah.
Langkah ini menjadi pesan keras bahwa era pembiaran terhadap pelanggaran tata ruang mulai berakhir. Pemerintah tidak ingin wajah ibu kota kabupaten terus-menerus disandera oleh bangunan yang mengganggu ketertiban, menghambat penataan kawasan, dan mengurangi kenyamanan masyarakat.
Penertiban yang dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir, H. Ahmad Khusairi, S.Sos., MM, melibatkan unsur TNI, Polri, Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Dinas Perhubungan, Kesbangpol, Bagian Hukum, Subdenpom, serta instansi terkait lainnya.
Sebelum tindakan dilakukan, pemerintah telah memberikan kesempatan yang cukup kepada para pedagang untuk membongkar kios secara mandiri. Sosialisasi dilakukan, peringatan disampaikan, tenggat waktu diberikan. Namun sebagian masih memilih bertahan seolah aturan hanya berlaku bagi orang lain.
Kini pemerintah menunjukkan bahwa ketegasan bukan sekadar wacana.
"Kami sudah menempuh langkah persuasif dan memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk membongkar sendiri kiosnya. Namun karena masih ada yang tidak mengindahkan, maka penertiban dilakukan sesuai aturan yang berlaku," tegas Ahmad Khusairi.
Menurutnya, penataan kawasan pasar dan ruang publik merupakan bagian dari agenda besar Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir untuk menghadirkan kota yang lebih tertib, bersih, aman, dan layak bagi masyarakat.
Sebab pembangunan tidak akan pernah berjalan maksimal jika setiap upaya penataan selalu terbentur oleh kepentingan-kepentingan yang menolak perubahan. Kota yang maju membutuhkan keberanian untuk menertibkan yang semrawut, bukan membiarkannya tumbuh tanpa kendali.
Yang menarik, pemerintah tidak sekadar menertibkan lalu meninggalkan pedagang menghadapi ketidakpastian. Melalui Dinas Koperasi UKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP), telah disiapkan Tempat Pasar Sementara (TPS) di Jalan Kapten Mukhtar, tepatnya di lapangan belakang Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Indragiri Hilir.
Artinya, yang ditertibkan adalah lokasinya, bukan mata pencaharian masyarakat.
Langkah ini sekaligus mematahkan anggapan bahwa penataan kawasan dilakukan tanpa solusi. Pemerintah menyediakan ruang, sementara para pedagang diberikan kesempatan untuk tetap menjalankan aktivitas ekonomi di lokasi yang telah disiapkan.
Kasatpol PP juga mengapresiasi para pedagang yang bersikap kooperatif selama proses penertiban berlangsung. Menurutnya, dukungan masyarakat menjadi kunci terciptanya lingkungan yang tertib dan kondusif.
Penataan Eks Air Mancur dan Pasar Tengah bukan hanya soal membongkar bangunan. Ini adalah momentum mengembalikan fungsi ruang publik kepada masyarakat luas. Sebab kota yang tertata tidak lahir dari banyaknya rencana, melainkan dari keberanian mengambil keputusan yang selama ini dianggap sulit.
Pesan pemerintah kini jelas, "tidak boleh ada lagi kepentingan pribadi yang mengalahkan kepentingan publik. Jika Inhil ingin maju, maka ketertiban harus ditegakkan. Dan jika wajah kota ingin berubah, maka kawasan yang semrawut memang harus dibenahi, meski tidak semua orang menyukainya." (Thonk)

