Gardamedia.co.id. GUNTUNG, Tembilahan, 7 Juni 2026 – Aparat Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau berhasil mengamankan puluhan koli kosmetik dan sabun yang diduga tidak memiliki izin edar serta dokumen pengiriman yang lengkap.
Penindakan tersebut dilakukan pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, ketika tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau menemukan dan mengamankan 35 koli besar berisi produk kosmetik dan sabun yang diduga tidak dilengkapi izin BPOM maupun dokumen manifest yang sah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, barang-barang tersebut diduga diurus oleh seorang pria berinisial Igun, yang berdomisili di wilayah Guntung, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir.
Dari hasil penyelidikan awal, modus operandi yang digunakan diduga dengan memasok barang dari Malaysia. Barang tersebut terlebih dahulu masuk melalui Tanjung Balai Karimun, kemudian diangkut kembali menggunakan kapal feri SB. Carolin menuju Guntung, Kateman.
Tidak berhenti sampai di situ, setelah tiba di Guntung, barang-barang tersebut diduga dibuatkan dokumen pengiriman lokal dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi menuju Tembilahan. Pola distribusi ini diduga telah dilakukan berulang kali untuk memasukkan produk-produk yang belum memenuhi ketentuan perizinan dan administrasi yang berlaku di Indonesia.
Operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Ipda Riki dan Ipda Alex bersama personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau. Seluruh barang bukti kini telah diamankan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam penanganan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau. Penyidik tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan distribusi, asal-usul barang, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas pemasukan dan peredaran produk tanpa dokumen resmi tersebut.
Polda Riau menegaskan bahwa upaya pemberantasan penyelundupan dan peredaran barang ilegal akan terus dilakukan guna melindungi masyarakat dari produk yang tidak terjamin keamanan, mutu, dan legalitasnya, sekaligus menjaga ketertiban perdagangan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Thonk)


