Gardamedia.co.id, Pekanbaru — Gelombang perhatian publik memuncak saat sidang perdana gubernur Riau nonaktif digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026). Momentum ini bukan sekadar proses hukum biasa, melainkan panggung besar untuk menguji keberanian, integritas, dan kejujuran penegakan hukum di negeri ini.
Sejak pagi, suasana pengadilan berubah drastis. Aparat keamanan berjaga ketat di berbagai sudut, seolah menjadi penanda bahwa sidang ini bukan perkara ringan. Publik menaruh harapan besar, bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga berani menegakkan keadilan tanpa kompromi.
Agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi babak awal yang menentukan.
Di sinilah konstruksi perkara dibuka ke hadapan publik, apakah berdiri kokoh di atas fakta, atau justru menyisakan celah yang mengundang tanya.
Di tengah derasnya sorotan, Abdul Wahid angkat suara dengan nada tegas dan penuh peringatan. Ia menyoroti adanya kejanggalan dalam narasi operasi tangkap tangan (OTT) yang beredar, yang dinilainya tidak sepenuhnya selaras dan berpotensi membingungkan publik.
“Saya melihat ada kejanggalan yang tidak bisa dibiarkan. Narasi yang tidak utuh hanya akan melahirkan kecurigaan dan merusak kepercayaan publik. Ini harus dijelaskan secara terang, tidak boleh ada ruang abu-abu dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak boleh kehilangan arah. Ia harus berdiri di atas prinsip yang kokoh: transparansi, akuntabilitas, dan keadilan yang tidak tebang pilih. Tanpa itu, hukum hanya akan menjadi panggung formalitas tanpa makna.
Abdul Wahid juga menegaskan bahwa persidangan ini harus menjadi arena pembuktian yang jujur dan terbuka, bukan sekadar formalitas prosedural.
“Jangan sampai keadilan hanya menjadi slogan. Biarkan fakta berbicara di ruang sidang. Biarkan kebenaran berdiri tanpa tekanan. Dan biarkan rakyat melihat bahwa hukum benar-benar ditegakkan,” ujarnya lantang.
Ia pun mengajak seluruh elemen bangsa untuk mengawal proses ini dengan penuh kesadaran, sekaligus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Sidang ini kini bukan hanya milik para pihak di ruang pengadilan, tetapi telah menjadi milik publik, yang menanti dengan harap dan cemas: apakah keadilan akan benar-benar ditegakkan, atau kembali terselip di balik bayang-bayang kekuasaan.(Thonk)
