Gardamedia.co.id, Tembilahan, Riau - 18/04/2026. Di tengah hiruk-pikuk aktivitas ekonomi, praktik perjudian jenis togel justru tumbuh diam-diam, menyusup ke nadi kehidupan masyarakat. Namun kali ini, aparat tak tinggal diam. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hilir bergerak cepat dan tegas.
Seorang pria berinisial SY (52) tak berkutik saat diamankan pada Jumat (17/4/2026) di kawasan Pasar Dayang Suri, lokasi yang semestinya menjadi ruang aktivitas ekonomi bersih, bukan sarang transaksi harapan palsu bernama judi.
Pengungkapan ini bukan kebetulan. Ini adalah hasil dari keberanian masyarakat yang muak. Sekitar pukul 10.00 WIB, laporan masuk, menguak adanya praktik togel (sie jie) yang berlangsung terang-terangan namun seolah tak tersentuh. Informasi itu menjadi pemantik gerak cepat Tim Resmob.
Tak butuh waktu lama. Pada pukul 13.15 WIB, petugas menemukan titik terang. Pelaku, yang diketahui bernama Syafrial, diamankan di tempat usaha jahit miliknya sendiri, sebuah ironi, ketika ruang kerja berubah menjadi pusat transaksi ilegal.
Di balik mesin jahit, tersimpan aktivitas gelap, merekap angka, mengirim harapan semu ke situs judi online. Dari interogasi awal, pengakuan pun mengalir tanpa banyak bantahan, ia menerima pemasangan nomor dari masyarakat, lalu mengirimkannya ke jaringan judi berbasis digital.
Barang bukti menjadi saksi bisu:
1 unit handphone
Uang tunai Rp595.000
Tangkapan layar transaksi togel jenis Sydney (SDY)
Kasus ini resmi tercatat dengan nomor:
LP/A/05/IV/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES INDRAGIRI HILIR/POLDA RIAU,
dengan jeratan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kini, tersangka telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir. Proses hukum berjalan, berkas dilengkapi, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terus dilakukan. Namun yang lebih penting dari sekadar penangkapan adalah pesan yang disampaikan keras, jelas, dan tanpa kompromi.
Kapolres Indragiri Hilir melalui Kasat Reskrim menegaskan tidak ada ruang bagi perjudian di wilayah ini.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum. Ini adalah ancaman terhadap tatanan sosial. Kami tidak akan memberi celah sedikit pun bagi praktik ilegal yang merusak masyarakat,” tegasnya.
Pernyataan itu bukan retorika kosong. Ini adalah sinyal perang terhadap penyakit masyarakat yang selama ini bersembunyi di balik aktivitas sehari-hari.
Apresiasi juga disampaikan kepada masyarakat, pihak yang sering dianggap kecil, namun justru menjadi kunci dalam pengungkapan besar.
“Keberanian masyarakat melapor adalah fondasi utama. Tanpa itu, praktik seperti ini akan terus hidup dalam bayang-bayang,” tambahnya.
Pesan terakhir disampaikan tanpa basa-basi, "perjudian bukan sekadar melanggar hukum, ia adalah jebakan yang perlahan menghancurkan masa depan".
Dari ekonomi yang tergerus, keluarga yang retak, hingga mental yang terpuruk, semua bermula dari angka-angka yang dijual dengan ilusi keberuntungan.
Polres Indragiri Hilir mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga bagian dari solusi.
Karena pada akhirnya, menjaga keamanan bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab bersama. (THONK)



