Iklan

Dari Mahkota ke Jeruji: Eks Putri Indonesia Riau 2024 Resmi Ditahan, Dugaan Praktik Kecantikan Ilegal Berujung Penjara

Rabu, 10 Juni 2026, 17.09 WIB Last Updated 2026-06-10T10:09:17Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


Gardamedia.co.id. PEKANBARU 10 Juli 2026 – Gemerlap mahkota yang pernah menghiasi panggung kecantikan kini berganti dengan dinginnya jeruji besi. Mantan Putri Indonesia asal Riau 2024, Jeni Rahmadial Fitri (JRF), resmi ditahan setelah diserahkan penyidik Polda Riau kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru dalam proses tahap II, Selasa 9/6/2026.


Penahanan terhadap JRF menjadi babak baru dari kasus yang mengundang perhatian luas masyarakat. Sosok yang sebelumnya dikenal sebagai representasi kecantikan dan prestasi itu kini harus menghadapi proses hukum atas dugaan praktik layanan kesehatan tanpa kewenangan serta pelanggaran perlindungan konsumen.


Usai pelimpahan berkas dan barang bukti, jaksa langsung mengambil langkah tegas dengan menahan tersangka selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru untuk kepentingan persidangan.


Plh Kepala Kejari Pekanbaru, Otong Hendra Rahayu, melalui Kasi Intelijen Mey Ziko, membenarkan pelaksanaan tahap II tersebut.


"Hari ini dilakukan penyerahan tahap II dari penyidik terkait tersangka JRF dari pihak Polda Riau ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru," ujarnya.


Kasus ini bermula dari laporan seorang pasien yang menjalani operasi kecantikan berupa facelift dan eyebrow lift di Klinik Arauna Beauty Aesthetic pada Juli 2025. Alih-alih mendapatkan hasil yang dijanjikan, korban justru mengalami pendarahan, infeksi, hingga pembengkakan serius pada area wajah yang dioperasi.


Kecurigaan korban kemudian mengarah pada identitas pelaku tindakan medis tersebut. Setelah melakukan penelusuran, korban menemukan bahwa nama JRF tidak tercatat sebagai tenaga medis resmi pada Konsil Kesehatan Indonesia maupun Ikatan Dokter Indonesia.


Temuan itulah yang kemudian memicu laporan ke Polda Riau dan membuka tabir dugaan praktik medis tanpa kewenangan yang selama ini berjalan di balik bisnis kecantikan tersebut.


Tidak berhenti di situ, JRF juga terseret dalam perkara lain yang tak kalah serius. Seorang pasien operasi kecantikan bibir melaporkan hasil tindakan yang dinilai jauh dari harapan. Bukannya memperoleh bentuk bibir yang lebih estetis, korban mengaku mengalami kerusakan bentuk bibir, pembengkakan, jahitan yang tidak rapi, hingga rasa sakit berkepanjangan.


Meski telah menjalani tindakan revisi dengan biaya tambahan, kondisi korban disebut tidak mengalami perbaikan. Dampak yang ditinggalkan bahkan tidak hanya secara fisik, tetapi juga psikologis, karena korban kehilangan rasa percaya diri akibat perubahan pada wajahnya.


Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa industri kecantikan yang menjanjikan kesempurnaan fisik tidak boleh berjalan di luar koridor hukum dan standar medis. Di balik promosi yang meyakinkan dan citra yang memikat, keselamatan pasien tetap harus menjadi prioritas utama.


Dalam perkara tersebut, JRF dijerat Pasal 439 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait praktik tenaga medis tanpa kewenangan. Sementara pada perkara lainnya, tersangka dikenakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


"Mulai hari ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Pekanbaru," tegas Mey Ziko.


Kasus ini menyisakan pertanyaan besar di tengah masyarakat: bagaimana praktik yang diduga melanggar aturan tersebut dapat berlangsung hingga menimbulkan korban? Kini, publik menunggu proses persidangan yang akan mengungkap seluruh fakta di balik kasus yang menyeret nama mantan ratu kecantikan tersebut.


Dari panggung kecantikan menuju ruang sidang, perjalanan JRF menjadi pengingat bahwa popularitas dan gelar tidak pernah menempatkan seseorang di atas hukum. (Thonk)

Komentar

Tampilkan

Terkini