Iklan

Pemkab Inhil Diminta Jangan Lepas Tangan, Pedagang Butuh Solusi Bukan Sekadar Instruksi. : "SIAPA YANG BERTANGGUNGJAWAB ATAS HILANGNYA NAFKAH RAKYAT...?"

Kamis, 04 Juni 2026, 10.40 WIB Last Updated 2026-06-04T03:40:08Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


Gardamedia.co.id. Tembilahan, Riau 4 Juni 2026 – Kebijakan relokasi pedagang Pasar Air Mancur yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) kembali menuai sorotan. Di tengah alasan pemerintah melakukan validasi data dan relokasi pedagang sebagai tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Kabupaten Indragiri Hilir terkait rencana pembangunan Tempat Penampungan Sementara (TPS) Pasar, para pedagang justru mengaku menjadi korban ketidakpastian kebijakan.



Berdasarkan surat resmi DKUPP Kabupaten Indragiri Hilir tertanggal 23 Mei 2026, pemerintah menyampaikan pelaksanaan validasi pendataan serta relokasi bagi seluruh pedagang di kawasan Pasar Air Mancur, Jalan Pasar Tengah dan sekitarnya. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Berita Acara RDPU DPRD Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 03/BA/RDPU-DPRD/V/2026 tanggal 18 Mei 2026 yang membahas rencana pembangunan Tempat Penampungan Sementara (TPS) Pasar.


Namun di lapangan, kondisi yang dirasakan pedagang disebut jauh dari harapan. Para pedagang mengaku telah mengikuti arahan pemerintah untuk pindah. Bahkan lapak dan tempat usaha mereka telah dibongkar sebagai bentuk kepatuhan terhadap kebijakan relokasi tersebut.


Ironisnya, hingga saat ini lokasi yang dijanjikan untuk menampung para pedagang belum siap sepenuhnya digunakan. Akibatnya, sejumlah pedagang kehilangan kesempatan mencari nafkah selama lebih dari satu minggu tanpa adanya kepastian kapan mereka dapat kembali berjualan secara normal.


"Kami sudah mengikuti arahan pemerintah. Tempat lama sudah dibongkar, tetapi tempat baru yang dijanjikan belum siap. Kami bingung harus berjualan di mana sementara kebutuhan keluarga terus berjalan," ungkap Noveldi bersama sejumlah pedagang lainnya, Kamis 04/06/2026.


Kekecewaan pedagang semakin bertambah setelah meja dagangan yang sebelumnya telah ditempatkan di tenda yang disiapkan untuk relokasi justru dipindahkan ke area taman tanpa adanya pemberitahuan maupun penjelasan resmi dari dinas terkait. Situasi tersebut menimbulkan kebingungan dan keresahan di kalangan pedagang yang selama ini menunggu kepastian.


Para pedagang juga mempertanyakan konsistensi pelaksanaan penertiban. Mereka menilai masih terdapat pedagang yang tetap berjualan, sementara sebagian lainnya telah dipindahkan dan kehilangan mata pencaharian. 


Kondisi tersebut memunculkan kesan adanya perlakuan yang tidak merata dalam pelaksanaan kebijakan. Para pedagang tidak menolak penataan pasar maupun pembangunan fasilitas yang direncanakan pemerintah. Namun mereka meminta agar setiap kebijakan yang diambil disertai dengan perencanaan yang matang, kepastian lokasi pengganti, serta solusi yang tidak mengorbankan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.


Mereka berharap Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir segera memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan pembangunan Tempat Penampungan Sementara (TPS), jadwal penempatan pedagang, serta langkah-langkah konkret untuk membantu pedagang yang terdampak selama proses relokasi berlangsung.


Bagi para pedagang, persoalan ini bukan sekadar pemindahan lapak dari satu tempat ke tempat lain. Ini adalah soal keberlangsungan hidup keluarga yang menggantungkan penghasilan harian dari aktivitas berdagang.


"Ketika pemerintah meminta rakyat patuh terhadap kebijakan, maka pemerintah juga harus hadir memberikan kepastian. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya bangunan atau lapak, melainkan nasib dan penghidupan masyarakat kecil."(Thonk)

Komentar

Tampilkan

Terkini