Iklan

PTDH Dua Anggota Polri. "Hukuman untuk Individu, Pelajaran bagi Institusi"

Selasa, 02 Juni 2026, 10.31 WIB Last Updated 2026-06-02T03:31:50Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


Gardamedia.co.id. INDRAGIRI HILIR, RIAU 2 JUNI 2026 – Di sebuah upacara yang berlangsung dengan khidmat di halaman Mapolres Indragiri Hilir hari ini adalah cara institusi negara berbicara kepada publik, "bahwa disiplin tidak boleh kalah oleh kompromi, dan integritas tidak boleh ditukar dengan solidaritas sempit.


Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, memimpin langsung Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personel Polri pada hari Selasa 2/6/2026. Secara administratif, ini adalah pemecatan. Tetapi secara filosofis, ini adalah pengakuan bahwa sebuah institusi hanya akan dihormati sejauh ia berani membersihkan dirinya sendiri.


Dalam upacara tersebut, Polri resmi memberhentikan dengan tidak hormat dua personelnya, yakni BRIPKA Andi Roza dari Unit Samapta Polsek Tanah Merah dan BRIPKA Arani Ade Candra dari Unit Samapta Polsek Gaung Anak Serka. Keputusan PTDH tersebut berdasarkan Keputusan Kapolda Riau Nomor KEP/183/IV/2026 tertanggal 23 April 2026 dan Nomor KEP/187/IV/2026 tertanggal 29 April 2026.


Publik sering kali mempertanyakan keseriusan penegakan disiplin di tubuh aparat. Sebab tidak sedikit kasus yang berakhir dalam ruang gelap birokrasi tanpa penjelasan yang memadai. Karena itu, PTDH terhadap dua anggota ini dapat dibaca sebagai pesan bahwa pelanggaran bukan lagi urusan pribadi, melainkan persoalan yang menyangkut kepercayaan publik terhadap negara.


Prosesi pemberian tanda silang pada foto personel yang diberhentikan bukan sekadar simbol pemutusan hubungan kerja. Itu adalah penanda bahwa kehormatan profesi tidak diwariskan oleh seragam, melainkan dipertahankan melalui perilaku.


Kapolres menegaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui proses panjang sesuai aturan yang berlaku. Pernyataan itu penting, sebab hukum yang baik bukan hukum yang keras, melainkan hukum yang mampu menunjukkan bahwa setiap sanksi lahir dari prosedur yang adil.


Di titik inilah makna PTDH menjadi relevan. Institusi kepolisian sedang berhadapan dengan tantangan besar, "bagaimana mengembalikan dan mempertahankan kepercayaan masyarakat." Karena kepercayaan tidak dibangun melalui slogan, melainkan melalui keberanian mengambil keputusan yang mungkin tidak populer di internal organisasi.


Pemecatan dua anggota mungkin terlihat sebagai kehilangan personel. Namun bagi institusi, itu bisa menjadi investasi moral. Sebab publik tidak menuntut polisi yang sempurna, melainkan polisi yang mampu mengoreksi kesalahannya sendiri.


Pesan Kapolres agar seluruh personel menjadikan peristiwa ini sebagai bahan introspeksi patut dicermati. Dalam dunia yang semakin terbuka, setiap pelanggaran individu akan selalu dibaca sebagai cerminan institusi. Karena itu, menjaga integritas bukan lagi pilihan personal, melainkan kewajiban organisasi.


Pada akhirnya, upacara PTDH ini bukanlah cerita tentang dua orang yang kehilangan profesinya. Ini adalah cerita tentang sebuah institusi yang sedang berusaha mempertahankan legitimasinya di hadapan masyarakat. Dan dalam negara hukum, legitimasi tidak lahir dari kekuasaan, melainkan dari konsistensi menegakkan aturan, bahkan terhadap orang-orangnya sendiri.


Mengutip ucapan Rocky Gerung, "Kehormatan sebuah institusi tidak diukur dari seberapa banyak anggotanya, tetapi dari seberapa tegas ia menjaga nilai yang menjadi fondasi keberadaannya." (Thonk)

Komentar

Tampilkan

Terkini