Iklan

PW-AMMDI Kepri Soroti Dugaan Pembiaran Penjualan Tuak dan B2 di Batu Aji-Sagulung

Rabu, 03 Juni 2026, 14.25 WIB Last Updated 2026-06-03T07:25:11Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


Batam, 3 Juni 2026 – Pengurus Wilayah Angkatan Muda Majelis Dakwah Islamiyah (PW-AMMDI) Kepulauan Riau menyampaikan keprihatinan atas masih ditemukannya aktivitas penjualan minuman beralkohol tradisional (tuak) dan produk B2 di sejumlah ruang publik serta tepi jalan di kawasan Batu Aji dan Sagulung, Kota Batam.


Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan oleh PW-AMMDI Kepri, aktivitas perdagangan tersebut masih terlihat berlangsung secara terbuka di beberapa lokasi. Kondisi ini dinilai perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan instansi terkait yang memiliki kewenangan dalam pengawasan serta penegakan peraturan daerah.


Ketua PW-AMMDI Kepulauan Riau, Salafudin Zaenul Ardy, S.Kom, menyampaikan bahwa keberadaan aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah belum berjalan secara optimal.


"Kami masih menemukan adanya aktivitas penjualan tuak dan produk B2 di beberapa lokasi terbuka maupun di pinggir jalan. Kami berharap instansi terkait dapat meningkatkan pengawasan dan melakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Salafudin.


PW-AMMDI Kepri mengingatkan bahwa Pemerintah Kota Batam telah memiliki berbagai regulasi yang mengatur pembinaan dan pengawasan produk halal serta higienis, termasuk Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2017. Selain itu, terdapat pula Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan beserta peraturan pelaksanaannya.


Sebagai perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi dalam penegakan peraturan daerah, Satpol PP Kota Batam diharapkan dapat meningkatkan monitoring, pengawasan, dan langkah-langkah penertiban apabila ditemukan adanya aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


"Kami tidak ingin muncul persepsi adanya pembiaran. Oleh karena itu, diperlukan langkah pengawasan yang lebih intensif agar aturan yang telah dibuat Pemerintah Kota Batam dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," tambahnya.


PW-AMMDI Kepri juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berpartisipasi menjaga ketertiban umum, menghormati aturan yang berlaku, serta mendukung program Pemerintah Kota Batam dalam mewujudkan kota yang aman, tertib, nyaman, dan berlandaskan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.


Hingga siaran pers ini diterbitkan, PW-AMMDI Kepri belum menerima keterangan resmi dari pihak Satpol PP Kota Batam terkait temuan dan masukan yang disampaikan. Organisasi tersebut berharap adanya tindak lanjut berupa pengawasan dan penertiban apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku.(Hadigus) 

Komentar

Tampilkan

Terkini

Olahraga

+