Iklan

Bareskrim Polri Tangkap Yuwanky Di Bandara Soekarno-Hatta : Kasus Narkoba THM Di Batam

Kamis, 27 Agustus 2026, 23.57 WIB Last Updated 2026-08-27T16:57:13Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Batam - Gardamediia.co.id--Jakarta – Pelarian Yuwanky, buronan yang diduga menjadi bandar narkoba di Tempat Hiburan Malam THM Planet Batam, Kepulauan Riau, berakhir. Tim Bareskrim Polri menangkapnya di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Kamis  (27/8/2026) sekitar pukul 16.47 WIB.



Yuwanky diamankan sesaat setelah mendarat di Terminal 3 usai kembali dari Singapura.



Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri *Brigjen Pol Eko Hadi Santoso* membenarkan penangkapan tersebut.


Benar, Yuwanky sudah diamankan. Saat ini yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut, ujar Brigjen Eko.


Berdasarkan data penyidik, Yuwanky masuk DPO Dittipidnarkoba Bareskrim Polri nomor *DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba*.



Eko menyebut Yuwanky merupakan pemilik THM Planet Batam. Ia diduga menjadi bandar yang menyediakan berbagai jenis narkotika di tempat tersebut bersama tersangka Basri Lewaimang.


"Yang bersangkutan juga merupakan residivis kasus narkoba. Sebelumnya pernah dipidana dalam perkara serupa," kata Eko.


Bareskrim memburu Yuwanky setelah ia melarikan diri ke Singapura. Penangkapan dilakukan Tim Subdit IV Dittipidnarkoba setelah Yuwanky kembali ke Indonesia.


Kini penyidik mendalami dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika di THM Batam.



Berdasarkan dokumentasi foto dan video unggahan akun Instagram resmi Bareskrim Polri yang dilihat awak media, Yuwanky terlihat tanpa borgol saat digiring dan sempat bersalaman dengan petugas saat tiba di Markas Bareskrim Polri.


Bareskrim sebelumnya telah menetapkan Yuwanky sebagai tersangka dan memasukkannya dalam DPO.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Bareskrim terkait alasan Yuwanky tidak diborgol saat proses pengamanan awal. Redaksi telah berupaya mengonfirmasi hal tersebut ke Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri. Ruang hak jawab terbuka bagi pihak terkait.



Selain narkotika, Bareskrim juga mengembangkan perkara ini ke dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan narkotika.


(Gun)/Red) 

Komentar

Tampilkan

Terkini