Iklan

2 Warga Karimun Jalani Sidang, IPJI: Desak BPN Buka Suara,Jangan Biarkan Masyarakat Jadi Korban Administrasi

Senin, 24 Agustus 2026, 22.52 WIB Last Updated 2026-08-24T15:52:21Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


KARIMUN, Gardamedia.co.id– Sudah 120 hari atau 4 bulan dua warga Karimun, Zairan dan Bambang Suryadi, menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. Di tengah itu, DPC Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia IPJI Kabupaten Karimun mendesak Kantor Pertanahan BPN Karimun memberi klarifikasi resmi terkait dugaan "kekeliruan" data pertanahan yang sebelumnya mencuat di DPRD.



Desakan itu disampaikan langsung Ketua DPC IPJI Karimun, Jaya Sainofi, saat mendatangi Kantor BPN Karimun, Jumat [22/8/2026]. Namun Kepala BPN saat itu sedang menghadiri undangan di Provinsi Kepri. 


Surat permohonan klarifikasi beserta dokumen pendukung telah diterima BPN. Melalui pesan WhatsApp, pihak BPN menyebut surat tersebut akan ditelusuri terlebih dahulu.



Jaya menyebut desakan klarifikasi muncul setelah dalam Rapat Dengar Pendapat RDP di DPRD Karimun ada pernyataan resmi soal adanya "kekeliruan" pada data atau pemetaan pertanahan.


“Kami tidak menyimpulkan proses hukum 2 warga itu karena kekeliruan BPN. Tapi kalau ada pernyataan resmi soal kekeliruan, publik berhak tahu. Kelirunya di mana, bagaimana bisa terjadi, dan ada kaitannya dengan perkara yang sedang jalan atau tidak,” tegas Jaya, Sabtu [23/8/2026].


Menurutnya, kejelasan itu penting agar masyarakat tidak terjebak dalam tafsir liar dan tidak ada lagi korban akibat persoalan administrasi.



IPJI menegaskan tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Namun jika hasil penelusuran BPN terbukti ada kekeliruan data atau administrasi, maka tidak cukup hanya dijelaskan.


“Kalau memang benar ada kekeliruan, harus ada pertanggungjawaban. Masyarakat tidak boleh dibiarkan menanggung akibatnya sendirian hanya karena kesalahan administrasi yang seharusnya bisa dicegah,” ujar Jaya.


Ia meminta BPN menjelaskan secara terbuka bentuk kekeliruannya, faktor penyebabnya, dan langkah perbaikan yang akan dilakukan.


Hingga berita ini diturunkan, BPN Karimun belum memberikan jawaban resmi terkait hasil penelusuran surat IPJI.


“Upaya konfirmasi langsung sudah kami lakukan. Sekarang kami tunggu jawaban resmi BPN. Jelaskan terang benderang. Kalau ada keliru, akui dan perbaiki sesuai aturan,” pungkas Jaya.


Sebelumnya, perkara yang menjerat Zairan dan Bambang Suryadi telah bergulir di PN Tanjung Balai Karimun sejak sekitar 4 bulan lalu. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada BPN Karimun.


Pewarta: Redaksi Gardamedia.co.id

Komentar

Tampilkan

Terkini