𝑮𝒂𝒓𝒅𝒂𝒎𝒆𝒅𝒊𝒂.𝒄𝒐.𝒊𝒅. Indragiri Hilir, 10 Agustus 2026 — Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan mengungkap dua perkara tindak pidana yang berkaitan dengan perambahan kawasan hutan dan pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Dalam pengungkapan tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya nyata kepolisian dalam melindungi kawasan hutan, mencegah kerusakan lingkungan, serta menegakkan hukum terhadap setiap bentuk pelanggaran yang mengancam keberlanjutan sumber daya alam.
Kasus pertama terjadi di Desa Kerta Jaya, Kecamatan Kempas, di mana tersangka LS (50) diduga melakukan perambahan kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) seluas sekitar 8 hektare. Polisi mengamankan satu unit excavator merek Komatsu yang diduga digunakan untuk membuka kawasan hutan dengan tujuan menjadikannya lahan perkebunan kelapa sawit.
Sementara itu, kasus kedua terjadi di Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang, dengan tersangka AR (58). Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga membuka lahan dengan cara membakar, yang mengakibatkan kebakaran pada area sekitar 3 hektare. Lahan tersebut diduga akan digunakan untuk pembangunan perumahan dan budidaya tanaman jagung.
Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang kehutanan dan lingkungan hidup. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai 3 hingga 10 tahun penjara, disertai denda miliaran rupiah, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kapolres menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku perusakan hutan dan pembakaran lahan akan terus dilakukan secara konsisten. Menurutnya, menjaga lingkungan bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.
Polres Inhil mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar maupun melakukan aktivitas yang bertentangan dengan hukum di kawasan hutan. Kesadaran bersama dalam menjaga lingkungan dinilai menjadi kunci penting untuk mencegah bencana, melindungi ekosistem, dan memastikan sumber daya alam tetap dapat dinikmati oleh generasi yang akan datang.
Pengungkapan dua perkara ini menjadi pengingat bahwa setiap tindakan yang merusak hutan dan lingkungan memiliki konsekuensi hukum yang serius, sekaligus menegaskan bahwa perlindungan terhadap alam merupakan bagian dari upaya menjaga masa depan daerah dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (𝑻𝒉𝒐𝒏𝒌)


