𝑮𝒂𝒓𝒅𝒂𝒎𝒆𝒅𝒊𝒂.𝒄𝒐.𝒊𝒅. TEMBILAHAN 𝟐𝟔 𝑨𝒈𝒖𝒔𝒕𝒖𝒔 𝟐𝟎𝟐𝟔 — Ada hari ketika langit tidak lagi biru, melainkan kelabu. Udara yang semestinya menjadi napas kehidupan berubah menjadi sesuatu yang harus diwaspadai. Di tengah kabut asap yang menyelimuti Indragiri Hilir, pendidikan pun dihadapkan pada sebuah pertanyaan sederhana, "𝑨𝒑𝒂𝒌𝒂𝒉 𝒃𝒆𝒍𝒂𝒋𝒂𝒓 𝒉𝒂𝒓𝒖𝒔 𝒔𝒆𝒍𝒂𝒍𝒖 𝒃𝒆𝒓𝒍𝒂𝒏𝒈𝒔𝒖𝒏𝒈 𝒅𝒊 𝒅𝒂𝒍𝒂𝒎 𝒓𝒖𝒂𝒏𝒈 𝒌𝒆𝒍𝒂𝒔, 𝒌𝒆𝒕𝒊𝒌𝒂 𝒖𝒅𝒂𝒓𝒂 𝒅𝒊 𝒍𝒖𝒂𝒓 𝒋𝒖𝒔𝒕𝒓𝒖 𝒎𝒆𝒏𝒈𝒂𝒏𝒄𝒂𝒎 𝒌𝒆𝒔𝒆𝒉𝒂𝒕𝒂𝒏 𝒂𝒏𝒂𝒌-𝒂𝒏𝒂𝒌..?"
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Inhil, Abdul Rasyid, melalui Surat Edaran Nomor 400.3.5/DISDIK/34 tertanggal 25 Agustus 2026, meminta satuan pendidikan menyesuaikan kegiatan pembelajaran menyusul kualitas udara yang berada dalam kategori “Tidak Sehat”.
Pada 25 Agustus 2026, angka Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) tercatat 139.
Angka itu mungkin hanya sebuah bilangan di atas kertas. Namun bagi seorang anak yang menghirup udara tersebut, angka itu adalah napas yang menjadi lebih berat. Bagi orang tua, ia adalah kecemasan yang diam-diam tumbuh setiap kali anak berangkat menuju sekolah. Karena itu, sekolah diminta membatasi aktivitas di luar ruangan, meniadakan kegiatan upacara, serta mewajibkan penggunaan masker bagi seluruh warga satuan pendidikan.
"𝑷𝒆𝒏𝒚𝒆𝒔𝒖𝒂𝒊𝒂𝒏 𝒌𝒆𝒈𝒊𝒂𝒕𝒂𝒏 𝒑𝒆𝒎𝒃𝒆𝒍𝒂𝒋𝒂𝒓𝒂𝒏 𝒊𝒏𝒊 𝒅𝒊𝒍𝒂𝒌𝒖𝒌𝒂𝒏 𝒅𝒆𝒏𝒈𝒂𝒏 𝒎𝒆𝒎𝒑𝒆𝒓𝒕𝒊𝒎𝒃𝒂𝒏𝒈𝒌𝒂𝒏 𝒌𝒐𝒏𝒅𝒊𝒔𝒊 𝒌𝒖𝒂𝒍𝒊𝒕𝒂𝒔 𝒖𝒅𝒂𝒓𝒂 𝒅𝒂𝒏 𝒖𝒏𝒕𝒖𝒌 𝒎𝒆𝒍𝒊𝒏𝒅𝒖𝒏𝒈𝒊 𝒌𝒆𝒔𝒆𝒉𝒂𝒕𝒂𝒏 𝒑𝒆𝒔𝒆𝒓𝒕𝒂 𝒅𝒊𝒅𝒊𝒌," 𝒖𝒋𝒂𝒓 𝑨𝒃𝒅𝒖𝒍 𝑹𝒂𝒔𝒚𝒊𝒅.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut rapat koordinasi penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang digelar pada 24 Agustus 2026 di Kantor BPBD Kabupaten Inhil.
Dinas Pendidikan juga menjadikan data Air Quality Monitoring System (AQMS) dari Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan sebagai salah satu dasar dalam menentukan apakah pembelajaran dilaksanakan secara luring atau melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Jika udara semakin buruk dan ruang kelas tidak lagi menjadi tempat yang aman, maka rumah dapat menjadi ruang belajar. Sebab pendidikan bukan sekadar tentang papan tulis, bangku, seragam, dan daftar hadir. Pendidikan adalah tentang manusia. Dan sebelum seorang anak menjadi murid, ia adalah seorang manusia yang berhak menghirup udara yang layak.
Penyesuaian juga menyentuh pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Bagi sekolah yang menerapkan PJJ dan memperoleh alokasi MBG, pengambilan makanan dikoordinasikan dengan orang tua atau wali murid agar makanan tetap dapat dinikmati dengan aman di rumah.
Di tengah langit yang mengabu, kebijakan itu menjadi pesan bahwa pendidikan tidak harus berhenti hanya karena asap datang, dia hanya perlu menemukan jalan lain. Sebab sekolah boleh berubah tempat, pembelajaran boleh berubah cara, tetapi keselamatan anak-anak tidak boleh menjadi harga yang dibayar demi mempertahankan rutinitas.
Langit akan kembali menemukan warnanya, namun anak-anak adalah masa depan yang tidak bisa diulang. Dan barangkali, tugas pemerintah yang paling sederhana sekaligus paling agung adalah memastikan bahwa "𝑲𝒆𝒕𝒊𝒌𝒂 𝒍𝒂𝒏𝒈𝒊𝒕 𝒎𝒆𝒏𝒋𝒂𝒅𝒊 𝒌𝒆𝒍𝒂𝒃𝒖, 𝒎𝒂𝒔𝒂 𝒅𝒆𝒑𝒂𝒏 𝒎𝒆𝒓𝒆𝒌𝒂 𝒕𝒆𝒕𝒂𝒑 𝒎𝒆𝒎𝒊𝒍𝒊𝒌𝒊 𝒓𝒖𝒂𝒏𝒈 𝒖𝒏𝒕𝒖𝒌 𝒃𝒆𝒓𝒏𝒂𝒇𝒂𝒔." (𝑻𝒉𝒐𝒏𝒌)
