JAKARTA - Gardamedia.co.id – Buronan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Yuwanky, akhirnya ditangkap. Yuwanky merupakan pemilik Tempat Hiburan Malam THM Planet di Kota Batam yang masuk DPO kasus narkotika.
Penangkapan dilakukan pada Kamis [27/8/2026] sekitar pukul 16.47 WIB, di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Yuwanky diamankan sesaat setelah tiba dari Singapura.
Usai diamankan, Yuwanky langsung dibawa ke Mabes Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Penyidik akan mengembangkan perkaranya terkait dugaan peredaran narkotika di sejumlah THM Planet di Batam, demikian keterangan resmi penyidik.
Yuwanky sebelumnya ditetapkan sebagai DPO dengan nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba.
Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Handik Zusen, sebelumnya menyebut Yuwanky diduga berperan sebagai bandar yang menyediakan berbagai jenis narkoba di THM Planet bersama tersangka Basri.
Penyidik juga menyebut Yuwanky sempat melarikan diri ke Singapura. Perburuan dilakukan melalui koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Interpol.
Selain perkara narkotika, Bareskrim Polri juga mengembangkan kasus ini ke dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dugaan TPPU berkaitan dengan hasil tindak pidana narkotika.
"Dengan tertangkapnya Yuwanky, penyidik kini dapat memeriksa langsung pihak yang sebelumnya menjadi buronan untuk mengungkap dugaan jaringan peredaran narkoba sekaligus aliran dana yang tengah didalami," ujar penyidik.
Hingga berita ini diturunkan, Yuwanky masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan berlaku.
(Red)

