BATAM, Gardamedia.co.id – Seorang bayi laki-laki berinisial MA, 1 tahun 2 bulan, tewas di tangan pengasuhnya sendiri di Bengkong Abadi Baru, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong. Pelaku TCH, 29 tahun, awalnya berbohong menyebut korban jatuh ke kolam renang.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Rabu [26/8/2026].
Kasus terbongkar setelah ibu korban SA, 20 tahun, melapor karena anaknya dinyatakan meninggal di Puskesmas Tanjung Buntung, Sabtu [22/8/2026].
Saat itu korban dititipkan ke tersangka karena ibunya bekerja.
“Pengakuan awal tersangka, korban jatuh ke kolam renang. Tapi hasil olah TKP, keterangan saksi, dan autopsi forensik membantah itu,” ujar Kapolresta.
Hasil autopsi RS Bhayangkara Batam memastikan tidak ada tanda tenggelam. Ditemukan memar di kepala, luka lecet di leher dan dada, perdarahan di otak dan batang otak, serta resapan darah di jaringan leher.
Penyebab kematian: kekerasan tumpul di kepala yang mengganggu pusat vital, ditambah kekerasan tumpul di leher sesuai pola cekikan.
Di hadapan penyidik, TCH mengaku emosi saat menyuapi korban yang terus menangis dan menolak makan. Tersangka kemudian mencekik leher korban dari belakang dengan tangan kanan hingga korban terjatuh dan tidak sadar.
Lebih kejam, penyidik menemukan bukti kekerasan berulang. Ada bekas cubitan dan jaringan parut di tubuh korban yang sudah dalam proses penyembuhan.
Tersangka dijerat Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76C UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Alternatifnya Pasal 466 Ayat 3 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar,” tegas Kapolresta.
Kapolresta mengimbau orang tua agar lebih selektif menitipkan anak.
“Pastikan tempat penitipan resmi, punya kredibilitas, dan bisa dipercaya. Keselamatan anak tanggung jawab bersama,” pesannya.
Masyarakat diminta segera melapor jika melihat tindak kekerasan pada anak melalui Layanan 110 gratis 24 jam.
(Gun)
