POLRESTA BARELANG: PELAKU TERANCAM 20 TAHUN PENJARA
BATAM, Gardamedia.co.id– Kasus hilangnya seorang wanita di Sekupang berakhir tragis. S, 51 tahun, ditemukan meninggal dalam kondisi membusuk di Hutan Mentarau, Patam Lestari, Kecamatan Sekupang. Pelakunya adalah suami korban sendiri, RD.
Polresta Barelang mengamankan RD kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan warga, Minggu [24/8/2026].
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan korban terakhir kali bisa dihubungi Senin [10/8/2026] pukul 16.45 WIB. Keluarga kemudian melapor ke Polsek Sekupang karena S menghilang bersama RD.
Petunjuk datang dari seorang penjaga lahan di Hutan Mentarau yang menemukan sesosok mayat. Tim Polsek Sekupang dan Inafis langsung ke lokasi.
“Saat ditemukan jasad korban sudah membusuk dan wajah tidak bisa dikenali. Identitas dipastikan lewat pemeriksaan forensik di RS Bhayangkara Batam,” ujar Anggoro, Minggu malam.
Hasil penyelidikan mengarah ke RD, suami korban. Polisi menangkapnya di kediamannya, Tiban Mas Indah, Batu Miring, Sekupang.
Berdasarkan pemeriksaan awal, RD diduga membawa korban ke Hutan Mentarau lalu mencekik korban selama kurang lebih 10 menit hingga tewas. Setelah itu jasad ditinggalkan di lokasi.
“Motif sementara, tersangka sakit hati karena mencurigai korban berhubungan seksual dengan anak kandungnya. Tapi dugaan itu belum terbukti dan masih kami dalami,” tegas Anggoro.
Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti: sepeda motor, celana, jilbab hitam, dan tas milik korban.
RD dijerat Pasal 459 juncto Pasal 458 ayat 1 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pembunuhan.
“Penyidikan masih jalan. Kami dalami apakah ada unsur perencanaan. Kalau terbukti pembunuhan berencana, ancamannya pidana maksimal 20 tahun penjara,” ujar Kapolresta.
(Red)
