KARIMUN, Gardamedia.co.id – Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri angkat suara. Mereka menyoroti perkara pidana yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Karimun karena dinilai berpotensi kriminalisasi dalam sengketa tanah.
Perkara antara Bambang Suryadi dan Zairan menjadi perhatian karena 1 objek tanah disebut memiliki 2 sertifikat berbeda.
Ketua Umum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan, menegaskan ranah perdata harus tuntas dulu sebelum perkara masuk pidana.
“Dalam kasus Bambang Suryadi dan Zairan, belum ada pihak yang dinyatakan sah sebagai pemilik secara perdata. Karena itu, perkara ini menjadi perhatian kami,” ujar Ismail, Rabu ( 27/8)
Ia merujuk SEMA Nomor 4 Tahun 1980 dan PERMA Nomor 1 Tahun 1956. Dua aturan itu jadi pegangan hukum bahwa perkara pidana yang masih terkait sengketa perdata harus ditunda.
“Kalau status kepemilikan tanahnya masih kabur di pengadilan perdata, memaksakan proses pidana sama saja mengadu hukum,” tegasnya.
Aliansi menyatakan akan mengawal proses persidangan di PN Karimun hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
“Sebagai kontrol sosial, kami akan kawal proses ini sampai ada putusan. Kajian terhadap putusan nanti jadi dasar langkah kami,” kata Ismail.
Ia mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak gegabah.
“Jangan sampai kekeliruan kebijakan atau proses hukum justru membuat masyarakat tersangkut persoalan hukum. Hukum itu untuk memberi kepastian, bukan jadi alat dalam sengketa tanah,” pungkasnya.
Hingga berita ini naik, PN Karimun dan Kejari Karimun belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya.
(Gun/Tim))
