Iklan

Di Balik Spanduk Keselamatan, Risiko Nyata Mengintai di Proyek RS Awal Bros Batam

Selasa, 27 Januari 2026, 18.53 WIB Last Updated 2026-01-28T23:43:47Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 



Batam — Gardamedia.co.id|Spanduk “Site Safety Information” berdiri tegak di area proyek pembangunan Rumah Sakit Awal Bros Batam. Gambar helm, rompi reflektif, dan sepatu keselamatan terpampang jelas, seolah menegaskan komitmen terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Namun di lapangan, realitas berkata lain. Simbol keselamatan itu berhenti sebagai atribut visual—tanpa makna perlindungan nyata bagi para pekerja.



Pantauan media ini mendapati sejumlah pekerja bekerja di ketinggian dengan perancah tanpa mengenakan alat pelindung diri (APD). Tidak terlihat helm keselamatan, rompi reflektif, sepatu pelindung, apalagi sabuk pengaman. Risiko jatuh dan cedera berat terbuka lebar, seakan menjadi konsekuensi yang diterima begitu saja.


Kondisi ini menimbulkan ironi tajam. Proyek tersebut membangun fasilitas layanan kesehatan—ruang yang kelak berbicara tentang keselamatan pasien. Namun dalam proses pembangunannya, keselamatan pekerja justru terpinggirkan.


Pengawasan Diklaim Jalan, Fakta Menunjukkan Celah


Pihak manajemen menyatakan pengawasan tetap dilakukan. Rasyid, Pengawas Proyek dari RS Awal Bros, mengatakan pengawasan lapangan berada di tangan vendor pelaksana.


> “Pengawas di lapangan itu dari pihak vendor, karena memang ada beberapa vendor yang bekerja di proyek ini,” kata Rasyid kepada awak media, Selasa (27/1), di Ruang VIP Lounge RS Awal Bros.




Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar soal tanggung jawab. Ketika pengawasan sepenuhnya diserahkan kepada vendor, di mana peran kontrol dari pemilik proyek? Terlebih, Rasyid menyebut sekitar 200 pekerja terlibat dalam pembangunan tersebut—angka yang mencerminkan potensi risiko besar jika keselamatan tidak dikelola secara ketat.


Pengawasan K3 juga diklaim berjalan rutin. Novia, Pengawas K3S, menyatakan briefing dilakukan dua kali sepekan.


> “Untuk pengawasan K3, kami melakukan briefing setiap hari Senin dan Jumat kepada seluruh pengawas dari pihak vendor,” ujarnya.




Namun klaim ini tidak sejalan dengan temuan di lapangan. Briefing digelar, rambu terpasang, tetapi pekerja tetap bekerja tanpa APD. Ini menunjukkan adanya jurang antara kebijakan dan implementasi—pengawasan yang berhenti di tataran administratif, bukan pada kepatuhan nyata.


Pelanggaran Regulasi, Ancaman Konsekuensi Hukum


Praktik ini bukan sekadar kelalaian teknis. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja secara tegas mewajibkan pemberi kerja menyediakan dan memastikan penggunaan APD. Pelanggaran dapat berujung sanksi pidana berupa kurungan atau denda.


Selain itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Permenaker Nomor 8 Tahun 2010 membuka ruang sanksi administratif, termasuk penghentian sementara kegiatan proyek.


Yang kerap luput disadari, tanggung jawab hukum tidak berhenti pada vendor. Dalam struktur hukum ketenagakerjaan, pemilik proyek dan pengelola kegiatan tetap berada dalam lingkar pertanggungjawaban apabila terjadi kecelakaan kerja.


Respons Normatif, Tanpa Kejelasan Tindak Lanjut


Menanggapi sorotan media, Sintia, Humas RS Awal Bros Batam, menyampaikan pernyataan singkat.


> “Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media atas masukannya. Ke depan, hal-hal yang menjadi perhatian ini akan kami perbaiki,” ujarnya.




Pernyataan tersebut tidak menjawab persoalan utama: mengapa pelanggaran bisa terjadi, langkah konkret apa yang diambil, dan apakah praktik berbahaya itu telah dihentikan. Tidak ada pula penjelasan soal sanksi terhadap pihak pelaksana.


Antara Retorika dan Realitas


Rambu keselamatan berdiri. Briefing rutin digelar. Namun selama pekerja masih dibiarkan bekerja tanpa APD, seluruh narasi K3 berisiko menjadi simbol kosong.


Di proyek RS Awal Bros Batam, K3 tampaknya masih berada di ranah slogan dan formalitas. Sementara di lapangan, keselamatan pekerja tetap menjadi taruhan harian.


Media ini membuka ruang hak jawab bagi manajemen RS Awal Bros Batam, vendor pelaksana, serta instansi pengawas ketenagakerjaan. Publik berhak mengetahui: siapa yang memastikan keselamatan sebelum korban jatuh? (Red) 

Komentar

Tampilkan

Terkini