Penulis: Zulkifli (Fhilay Donat)
TEMBILAHAN — Peredaran kacang tanah ilegal di pasar-pasar tradisional Kota Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), bukan lagi sekadar persoalan perdagangan. Fenomena ini telah menjelma menjadi potret rapuhnya kehadiran negara dalam melindungi petani lokal dan konsumen.
Produk yang diduga berasal dari luar negeri itu beredar bebas di lapak pedagang tanpa label resmi, tanpa izin edar, dan tanpa kejelasan asal-usul. Ironisnya, kondisi tersebut berlangsung terbuka di ruang publik, seolah tanpa pengawasan berarti.
Situasi ini memantik pertanyaan tajam, "di mana peran Bea dan Cukai..?".
Inhil dikenal memiliki banyak jalur perairan terbuka yang rawan disalahgunakan sebagai pintu masuk barang selundupan. Namun, minimnya penindakan memunculkan dugaan bahwa pengawasan di lapangan belum berjalan sebagaimana mestinya.
Kacang tanah ilegal dijual dengan harga jauh lebih murah dibanding produk petani lokal. Bagi konsumen, harga murah memang menggiurkan. Namun bagi petani, ini adalah pukulan telak.
Petani lokal harus menanggung biaya produksi, pupuk, distribusi, dan risiko gagal panen. Sementara produk ilegal masuk tanpa bea masuk, tanpa pajak, tanpa regulasi. Persaingan menjadi timpang dan tidak adil.
Jika situasi ini dibiarkan, maka yang terjadi bukan hanya kerugian ekonomi, tetapi juga kehancuran sistem pertanian rakyat secara perlahan.
Hingga kini, publik belum melihat langkah tegas seperti razia rutin, penyisiran jalur distribusi, maupun pengungkapan jaringan pemasok. Ketiadaan tindakan nyata ini memunculkan kecurigaan publik, "apakah ini sekadar kelalaian, atau ada pembiaran yang lebih dalam..?".
Pertanyaan ini menjadi relevan karena praktik serupa bukan baru terjadi. Pola masuknya barang ilegal lewat jalur perairan telah lama menjadi rahasia umum di daerah pesisir. Jika aparat serius, mustahil barang ilegal bisa beredar begitu terbuka di pasar tradisional.
Selain mematikan petani lokal, produk ilegal juga berisiko bagi kesehatan masyarakat. Tanpa standar mutu, tanpa pengawasan BPOM, dan tanpa informasi kedaluwarsa, konsumen dipaksa menjadi pihak yang menanggung risiko.
Namun sejauh ini, suara konsumen dan petani seperti tak cukup kuat menggugah negara untuk hadir secara nyata.
Kasus ini sejatinya bukan hanya soal kacang tanah. Ini adalah ujian kredibilitas aparat dan komitmen negara dalam menegakkan hukum.
Jika barang ilegal bisa masuk dan dijual bebas tanpa konsekuensi, maka publik wajar bertanya, "apakah hukum benar-benar bekerja untuk rakyat, atau justru tumpul ke atas dan tajam ke bawah".
Masyarakat kini menunggu bukan sekadar pernyataan, tetapi tindakan nyata. Karena jika pembiaran ini terus berlangsung, Inhil bukan hanya terancam menjadi pasar barang ilegal, tetapi juga simbol kegagalan negara dalam melindungi rakyatnya sendiri.
