Penulis: Zainal Arifin Hussein
Pemerhati Lingkungan dan Sosial
Indonesia sedang berdiri di persimpangan paradoks pembangunan. Di satu sisi, negeri ini dikenal sebagai salah satu negara terkaya sumber daya alam di dunia. Di sisi lain, beban utang terus meningkat dan kesejahteraan masyarakat belum sepenuhnya mencerminkan kelimpahan tersebut.
Kekayaan strategis seperti batubara, nikel, emas, hasil hutan, hingga sumber daya kelautan mengalir deras ke pasar global, tetapi manfaat nyatanya belum dirasakan secara adil oleh seluruh rakyat.
Fenomena ini bukan sekadar masalah ekonomi, melainkan persoalan struktural yang menyentuh jantung tata kelola negara. Ketika kekayaan alam melimpah, namun kemiskinan, ketimpangan, dan kerentanan sosial tetap bertahan, maka yang dipertanyakan bukan jumlah sumber daya, melainkan arah kebijakan dan kualitas pengelolaannya.
Dari sisi produksi, Indonesia menunjukkan capaian yang impresif. Produksi batubara nasional pada 2023 tercatat sekitar 775 juta ton—tertinggi sepanjang sejarah. Indonesia juga menjadi salah satu pemasok utama nikel dunia, komoditas strategis dalam transisi energi global. Namun, tingginya produksi belum sejalan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di daerah penghasil.
Akar persoalan terletak pada rantai nilai dan tata kelola. Ketika ekspor masih didominasi bahan mentah atau produk bernilai tambah rendah, negara hanya memperoleh bagian kecil dari nilai ekonomi sesungguhnya. Sebaliknya, dampak sosial dan ekologis, mulai dari kerusakan lingkungan, hilangnya ruang hidup, hingga konflik agraria, justru menetap di wilayah-wilayah produksi.
Paradoks ini juga tampak pada komoditas lain seperti kelapa sawit, hasil hutan, mineral strategis, dan kekayaan laut. Indonesia menjadi pemain penting dalam pasar global, tetapi distribusi manfaat ekonomi sering kali timpang. Daerah penghasil kerap menanggung beban ekologis, sementara keuntungan besar justru terkonsentrasi pada segelintir pihak.
Di sektor energi, pemerintah mulai mendorong langkah korektif. Target penghentian impor solar melalui peningkatan kapasitas kilang dan penguatan biodiesel merupakan sinyal adanya kesadaran akan pentingnya kedaulatan energi. Namun, ketergantungan terhadap impor minyak mentah dan produk bahan bakar lain masih berlangsung, menandakan bahwa persoalan energi bersifat struktural dan tidak bisa diselesaikan dengan kebijakan jangka pendek.
Masalah energi bukan hanya soal produksi, tetapi juga soal perencanaan jangka panjang, konsistensi kebijakan lintas pemerintahan, serta keberanian melakukan transformasi menuju sistem energi yang berdaulat dan berkelanjutan.
Di tengah eksploitasi besar-besaran sumber daya alam, beban utang negara tetap tinggi. Utang luar negeri Indonesia pada Triwulan II 2025 tercatat sekitar 433,3 miliar dolar AS. Angka ini mencerminkan tanggung jawab jangka panjang yang harus dikelola secara hati-hati, terutama dalam situasi ekonomi global yang tidak stabil dan ketergantungan terhadap harga komoditas yang fluktuatif.
Ironisnya, struktur pendapatan negara masih sangat bergantung pada pajak. Lebih dari 80 persen pendapatan negara bersumber dari penerimaan perpajakan. Artinya, beban pembiayaan negara masih bertumpu pada masyarakat dan dunia usaha, sementara kekayaan alam yang seharusnya menjadi tulang punggung ekonomi nasional belum berfungsi optimal sebagai sumber kesejahteraan kolektif.
Di titik inilah kritik publik menemukan relevansinya: ketika rakyat dituntut patuh membayar pajak, sementara nilai tambah dari eksploitasi sumber daya alam belum kembali secara adil kepada rakyat itu sendiri.
Kesadaran publik terhadap ketimpangan ini semakin menguat, terutama di wilayah-wilayah yang terdampak langsung aktivitas ekstraktif. Banjir, longsor, krisis air bersih, rusaknya lahan pertanian, hilangnya mata pencaharian tradisional, hingga terancamnya habitat satwa endemik menjadi pengalaman nyata, bukan sekadar wacana.
Masyarakat mulai menyadari bahwa biaya sosial dan ekologis yang mereka tanggung sering kali tidak sebanding dengan manfaat ekonomi yang diterima. Di sinilah muncul pertanyaan mendasar: untuk siapa sebenarnya kekayaan alam itu dikelola?
Pemerintah meluncurkan berbagai program nasional berskala besar seperti MBG dan Danantara dengan tujuan memperkuat fondasi pembangunan jangka panjang. Secara konseptual, program-program tersebut dapat dipahami sebagai upaya strategis. Namun, persoalan muncul ketika pembiayaannya berpotensi mempersempit ruang fiskal daerah.
Transfer ke daerah sejatinya merupakan instrumen penting untuk pemerataan pembangunan. Jika ruang fiskal daerah tertekan, pemerintah daerah terpaksa memangkas belanja pendidikan, kesehatan, infrastruktur desa, pertanian, dan perlindungan sosial. Dampaknya bukan hanya administratif, tetapi langsung menyentuh kualitas hidup masyarakat.
Dalam jangka panjang, kondisi ini berisiko memperlebar ketimpangan pusat dan daerah, sekaligus melemahkan tujuan program nasional itu sendiri. Desa dan komunitas lokal berpotensi menjadi pihak pertama yang menanggung konsekuensi kebijakan fiskal yang tidak sensitif terhadap realitas lapangan.
Ke depan, publik menaruh harapan agar pengelolaan sumber daya alam dievaluasi secara menyeluruh. Evaluasi tersebut tidak cukup berhenti pada angka produksi dan penerimaan negara, tetapi harus menyentuh aspek tata kelola perizinan, transparansi, distribusi manfaat, serta kemampuan negara melindungi lingkungan dan masyarakat.
Pertanyaan kunci yang kini mengemuka bukan lagi seberapa besar kekayaan alam yang dimiliki Indonesia, melainkan seberapa adil, rasional, dan berkelanjutan negara mengelolanya.
Tanpa perubahan mendasar dalam tata kelola, eksploitasi sumber daya alam justru berpotensi memperdalam utang, memperlebar ketimpangan, dan meningkatkan kerentanan ekonomi nasional. Jika dibiarkan, kekayaan alam bukan menjadi berkah pembangunan, melainkan beban jangka panjang yang diwariskan kepada generasi mendatang.
Disclaimer:
Tulisan ini merupakan opini penulis berdasarkan data dan pemberitaan media, serta tidak dimaksudkan untuk menuduh pihak mana pun.
