• Jelajahi

    Copyright © Garda Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Proyek Cut and Fill Sei Tamiang Menjadi Ajang Bisnis Bagi Pengusaha Ilegal

    Minggu, 18 Januari 2026, 18.00 WIB Last Updated 2026-01-18T11:00:09Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Batam – Gardamedia.co.id|Aktivitas pemotongan dan pengerukan lahan (cut and fill) berskala besar berlangsung secara brutal dan terbuka di Jalan Diponegoro, Batam, tepat di depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sei Temiang dan berdampingan langsung dengan sebuah stasiun pengisian bahan bakar. Ironis dan mencolok, kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan ini diduga kuat berjalan tanpa izin resmi, tanpa papan proyek, dan tanpa pengawasan pemerintah,Batam (18/01/26)


    Pantauan langsung di lokasi pada Sabtu, 17 Januari 2026, menunjukkan tiga unit excavator Kobelco bekerja tanpa jeda menggerus bukit sejak pagi hingga malam hari. Puluhan dump truck hilir mudik keluar masuk area proyek, mengangkut tanah dalam volume besar, menciptakan gambaran operasi masif yang terorganisir, sistematis, dan sama sekali tidak tersembunyi.


    Seorang pengawas lapangan yang mengaku bernama Tejo menyatakan dirinya mewakili pihak bernama Fauzan, sementara pengelolaan armada dump truck disebut berada di bawah koordinasi Rizal. Skala operasi ini jauh dari kata kecil: sekitar 30 dump truck roda enam dan 10 dump truck roda sepuluh dikerahkan secara bersamaan—jumlah yang menegaskan bahwa aktivitas ini bukan pekerjaan teknis biasa, melainkan eksploitasi lahan serius dengan potensi keuntungan besar.


    Pekerjaan cut and fill tersebut disebut telah berlangsung empat hari berturut-turut, dikerjakan siang dan malam, namun ironisnya tidak ditemukan satu pun papan proyek, dokumen perizinan, atau keterangan legalitas di lokasi. Lebih mencurigakan lagi, tidak terlihat kehadiran atau pengawasan dari instansi pemerintah daerah, seolah-olah aktivitas ini sengaja dibiarkan berjalan tanpa kontrol.


    Kecurigaan semakin menguat setelah di lokasi ditemukan dua orang petugas pencatat yang secara khusus mendata setiap dump truck yang keluar membawa tanah. Praktik ini memunculkan dugaan kuat bahwa material hasil pengerukan diperdagangkan secara komersial, diduga untuk kebutuhan timbunan proyek perumahan di wilayah lain. Jika dugaan ini benar, maka kegiatan tersebut tidak hanya melanggar aturan lingkungan, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah penambangan tanah ilegal.


    Perlu ditegaskan, kegiatan cut and fill wajib mengantongi izin lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pemanfaatan dan distribusi material tanah untuk kepentingan komersial juga mensyaratkan izin usaha khusus.


    Namun hingga berita ini diturunkan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau maupun instansi terkait lainnya memilih bungkam, tanpa memberikan pernyataan resmi terkait status perizinan kegiatan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut terlibat masih terus dilakukan.


    Garda Media akan terus menelusuri dan mengungkap perkembangan kasus ini, sekaligus mempertanyakan ke mana fungsi pengawasan aparat dan pemerintah daerah, ketika aktivitas yang diduga ilegal dapat berlangsung terang-terangan, siang dan malam, di ruang publik tanpa hambatan apa pun. (Red/Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini