Iklan

PT Asia Metal Indonesia Diduga Melakukan Reklamasi Laut

Rabu, 28 Januari 2026, 17.40 WIB Last Updated 2026-01-28T23:41:56Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


Batam — Gardamedia.co.id|Aktivitas penimbunan bibir pantai di kawasan PT Asia Metal Indonesia (AMI) yang berlokasi di Kampung Baru Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, menimbulkan dugaan adanya reklamasi pantai tanpa izin. Kegiatan tersebut disebut telah berlangsung selama sekitar tiga bulan dan dilakukan secara intensif dari pagi hingga malam hari.(28/1)



Informasi ini diperoleh dari Kamal, petugas keamanan di lokasi. Menurut dia, aktivitas pengerukan dan penimbunan tanah (cut and fill) dilakukan hampir sepanjang hari untuk menimbun area pesisir laut. “Dari pagi sampai malam. Untuk menimbun ke arah laut,” ujar Kamal.


Berdasarkan keterangan yang dihimpun tim investigasi, material tanah yang digunakan untuk penimbunan tersebut diduga berasal dari aktivitas cut and fill yang dilakukan oleh PT Batam Jaya, kemudian dikirim ke kawasan PT AMI. Kamal menyebut penimbunan telah menjorok ke arah laut sejauh sekitar 30 hingga 40 meter, sehingga kegiatan tersebut tidak lagi sekadar pematangan lahan, melainkan telah mengubah garis pantai.


Pantauan di lapangan menunjukkan adanya perubahan kontur lahan dan garis pantai yang cukup signifikan. Area perairan yang sebelumnya terbuka kini tertutup timbunan tanah. Kondisi ini berpotensi berdampak pada ekosistem pesisir, alur air laut, serta kualitas lingkungan perairan di sekitarnya.


Selain persoalan lingkungan, tim investigasi juga tidak menemukan papan nama perusahaan maupun papan informasi proyek di lokasi kegiatan. Ketiadaan identitas usaha dan informasi kegiatan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan administrasi, termasuk keterbukaan informasi publik dan kewajiban pelaporan usaha.


Hingga berita ini disusun, tim investigasi belum dapat bertemu dengan pihak manajemen PT Asia Metal Indonesia. Menurut Kamal, klarifikasi lebih lanjut dapat diperoleh dari Ibu Susan selaku perwakilan manajemen, namun yang bersangkutan sedang tidak berada di lokasi. Kamal menyatakan akan meneruskan permintaan klarifikasi agar pihak manajemen dapat memberikan penjelasan langsung.


Kegiatan reklamasi pantai pada prinsipnya wajib mengantongi izin resmi serta persetujuan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan terhadap perizinan dan dampak lingkungan menjadi penting untuk memastikan aktivitas industri di kawasan pesisir laut berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan kepentingan publik.


Aktivitas penimbunan bibir pantai di kawasan PT Asia Metal Indonesia (AMI) berdampak meluas hingga ke permukiman warga di luar kawasan industri. Debu tebal dari kegiatan cut and fill beterbangan mengikuti arah angin dan mencemari udara di kawasan hunian, jalan umum, serta fasilitas publik. Partikel debu halus terlihat menempel di rumah warga dan kendaraan, bahkan masuk ke dalam rumah warga, sehingga meningkatkan paparan langsung terhadap masyarakat, terutama anak-anak dan lansia.


Warga mengeluhkan gangguan kesehatan seperti batuk, sesak napas, dan iritasi mata akibat paparan debu yang berlangsung hampir sepanjang hari. Minimnya upaya pengendalian debu, seperti penyiraman rutin atau pemasangan penahan debu, memperparah kondisi tersebut. 


Warga berharap pemerintah daerah dan instansi pengawas lingkungan segera melakukan pemeriksaan di PT Asia Metal Indonesia dan mengambil langkah tegas agar aktivitas industri tidak mengorbankan hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat.



Tim investigasi menyatakan akan terus menelusuri aspek perizinan Pekerjaan PT Asia Metal Indonesia untuk Kejelasan status kegiatan ini dinilai penting guna memastikan perlindungan lingkungan pesisir sekaligus kepastian hukum bagi semua pihak.(Red/Tim)

Komentar

Tampilkan

Terkini