Gardamedia.co.id, Tembilahan, Riau – Masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir kini memiliki alternatif layanan bantuan hukum profesional dengan hadirnya Kantor Advokat ZAF Nusantara yang beralamat di Jalan Soebrantas No.04, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan.
Kantor hukum ini diperkuat oleh tiga advokat, yakni Zainuddin Acang, SH, Febiani Hasibuan, SH, dan Adi Indria Putra, S.H.I, yang berkomitmen memberikan pendampingan hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas kepada masyarakat.
Dalam keterangannya, tim ZAF Nusantara menyampaikan bahwa kehadiran mereka bertujuan memperluas akses keadilan, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum dalam berbagai persoalan, baik perdata, pidana, keluarga, maupun sengketa lainnya.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap warga memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Kantor ini hadir sebagai rumah keadilan bagi masyarakat Indragiri Hilir,” ujar Zainuddin Acang, salah satu advokat ZAF Nusantara.
Selain layanan konsultasi hukum, ZAF Nusantara juga membuka pendampingan litigasi dan non-litigasi, penyusunan dokumen hukum, mediasi, hingga advokasi kasus-kasus sosial yang menyentuh kepentingan publik.
Kantor Advokat ZAF Nusantara dapat dihubungi melalui: 📞 0822-6883-3456
📞 0813-6350-1976
📞 0813-7191-9893
Kehadiran kantor ini diharapkan mampu menjadi mitra strategis masyarakat dalam memperjuangkan keadilan serta meningkatkan kesadaran hukum di Kabupaten Indragiri Hilir.(Thonk)
