Gardamedia.co.id, TEMBILAHAN – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menegaskan bahwa proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 telah berjalan sesuai mekanisme dan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kepala BKAD Inhil, Feri Irawan, SE, M.Si, menyampaikan bahwa tahapan penyusunan APBD dimulai dari penyampaian rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) kepada DPRD pada 24 November 2025, yang kemudian disepakati bersama pada 8 Desember 2025.
Selanjutnya, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD disampaikan kepada DPRD pada 22 Desember 2025 dan mendapat persetujuan bersama pada 24 Januari 2026 sebelum dilakukan evaluasi oleh pemerintah pusat melalui Gubernur.
“Hasil evaluasi diterima pada 13 Februari 2026 dan langsung ditindaklanjuti dengan penyempurnaan dokumen anggaran hingga akhirnya Perda APBD serta Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD resmi disahkan pada 26 Februari 2026,” ujar Feri di Tembilahan, Sabtu (14/3/2026).
Ia menambahkan, setelah penetapan Perda APBD, pemerintah daerah melanjutkan proses finalisasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) perangkat daerah yang rampung pada 2 Maret 2026.
Menurutnya, saat ini masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tengah melakukan percepatan penyelesaian administrasi dan integrasi data teknis dalam sistem informasi pemerintahan daerah sebagai bagian dari implementasi APBD 2026.
“Pemerintah daerah berkomitmen menjaga tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan terbuka terhadap informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa masyarakat maupun insan pers dapat mengakses informasi terkait pengelolaan keuangan daerah melalui mekanisme resmi yang telah diatur pemerintah.(Thonk)
