Gardamedia.co.id, Inhil – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Inhil sepakat memperkuat kepatuhan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dari sektor hotel dan restoran guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah ini diambil setelah evaluasi tiga tahun terakhir (2023–2025) menunjukkan pertumbuhan usaha perhotelan, kafe, dan restoran cukup pesat, namun tingkat kepatuhan pajak justru cenderung menurun, khususnya di sektor makanan dan minuman.
Menanggapi hal tersebut, DPRD Inhil, Pemerintah Daerah, dan PHRI Inhil menyepakati lima komitmen bersama, yakni mendorong kepatuhan wajib pajak, menciptakan iklim usaha yang adil dan transparan, menerapkan sistem reward dan punishment, memperkuat sistem pemungutan pajak berbasis digital, serta meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda Pajak.
Pemerintah menegaskan pajak yang dibayarkan konsumen melalui hotel dan restoran merupakan titipan masyarakat yang wajib disetorkan oleh pelaku usaha kepada pemerintah daerah.
Melalui komitmen ini, diharapkan kepatuhan pajak meningkat sehingga mampu mendukung pembangunan dan memperkuat keuangan daerah Kabupaten Indragiri Hilir. (Thonk).
