Iklan

Aparat Kepolisian Ungkap Dugaan Transaksi Sabu di Wilayah Kempas

Senin, 20 April 2026, 09.50 WIB Last Updated 2026-04-20T02:50:36Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


Gardamedia.co.id, Indragiri Hilir, Riau, 20/04/2026 — Upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika kembali menunjukkan keseriusannya. Unit Reskrim Polsek Kempas berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Danau Pulai Indah, Kecamatan Kempas, pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.


Pengungkapan ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/IV/Res 4.2/2026/SPKT/Polsek Kempas/Res Inhil/Polda Riau, tertanggal 19 April 2026. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kehadiran negara tidak boleh absen dalam menghadapi ancaman serius terhadap generasi bangsa.


Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K, melalui Kapolsek Kempas, IPTU Danu Hidayat, S.E., M.M, menegaskan bahwa pengungkapan ini berangkat dari aspirasi dan laporan masyarakat.


“Ini adalah bentuk nyata sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum. Ketika rakyat bersuara, negara wajib hadir dan bertindak,” ujar Kapolsek.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Pamuji Aji Prasetyo, S.E, untuk melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, tim berhasil mengidentifikasi adanya rencana transaksi narkotika di sebuah rumah di Dusun Kelapa Sawit.


Dalam operasi yang dilakukan secara profesional dan disaksikan oleh Ketua RT dan RW setempat, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial A als U bin S (59), yang berprofesi sebagai buruh tani/perkebunan.

Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan:


13 paket diduga sabu dalam kemasan pipet plastik


1 unit handphone merk Realme


Uang tunai sebesar Rp1.000.000


Temuan ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika telah merambah berbagai lapisan masyarakat, sehingga memerlukan penanganan yang komprehensif dan berkelanjutan.


Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Iwan. Aparat kemudian melakukan pengembangan ke Desa Karya Tunas Jaya, namun yang bersangkutan belum berhasil diamankan. Hal ini menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak boleh berhenti pada satu titik, melainkan harus menyasar hingga ke akar jaringan.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:

Pasal 609 Ayat (1) huruf (A) UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika


Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam memberikan efek jera serta melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.


Polsek Kempas mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak bersikap apatis. Peran aktif masyarakat dinilai menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.


“Kita tidak bisa bekerja sendiri. Perang melawan narkotika adalah tanggung jawab bersama, negara dan rakyat harus berjalan seiring,” tegas Kapolsek.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa pembangunan tidak hanya berbicara soal infrastruktur dan ekonomi, tetapi juga tentang menjaga kualitas sumber daya manusia dari ancaman destruktif seperti narkotika.


Komitmen pemberantasan narkoba harus terus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor, penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat. Sebab hanya dengan kebersamaan, cita-cita menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan berdaya saing dapat benar-benar terwujud. (THONK)

Komentar

Tampilkan

Terkini