Iklan

KPHL Turun Tangan, Penimbunan Mangrove di Panaran Mulai Diselidiki

Jumat, 03 April 2026, 18.30 WIB Last Updated 2026-04-03T11:30:44Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 



Gardamedia.co.id|Batam – Aktivitas penimbunan hutan mangrove di kawasan Panaran, Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, kian menuai sorotan. Kawasan pesisir yang sebelumnya ditumbuhi mangrove lebat kini berubah drastis akibat praktik penimbunan yang berlangsung terus-menerus.


Pantauan di lapangan, Kamis (2/4/2026), kegiatan tersebut berlangsung di lokasi strategis yang berbatasan langsung dengan perairan laut Panaran. Namun ironisnya, tidak ditemukan papan informasi proyek, baik terkait peruntukan lahan, pihak pengelola, maupun perizinan yang seharusnya menjadi syarat dalam setiap kegiatan pembangunan.


Berdasarkan informasi dari warga setempat, aktivitas tersebut disebut-sebut dikelola oleh pihak pengembang bernama Deplover Laguna untuk kepentingan pembangunan. Meski demikian, hingga kini belum ada kejelasan resmi mengenai legalitas maupun dokumen lingkungan yang mendasari kegiatan tersebut.



Kekhawatiran pun mencuat di tengah masyarakat. IW, salah satu warga setempat, mengaku terdampak langsung akibat aktivitas penimbunan tersebut. Ia bahkan harus meninggalkan rumah yang telah lama ditempatinya.


“Kami tidak bisa berbuat apa-apa. Rumah saya awalnya di sana,” ujarnya sembari menunjuk ke arah lokasi yang kini telah ditimbun. “Tapi kami disuruh pindah ke sini,” lanjutnya.


Tak hanya persoalan sosial, dampak ekologis juga menjadi ancaman nyata. Mangrove yang selama ini berfungsi sebagai benteng alami penahan abrasi dan habitat biota laut kini terancam hilang. Padahal, ekosistem tersebut memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan kawasan pesisir.



Suwardi, selaku pemerhati lingkungan Kota Batam, menyampaikan keprihatinannya terhadap aktivitas yang terjadi di kawasan tersebut. Ia menegaskan bahwa status APL (Areal Penggunaan Lain) tidak bisa dijadikan alasan untuk melakukan penimbunan tanpa kajian lingkungan yang memadai.


“Status APL bukan berarti bebas melakukan penimbunan tanpa kajian. Jika terdapat ekosistem mangrove, maka wajib ada kajian lingkungan komprehensif, termasuk AMDAL. Mangrove adalah ekosistem penting yang tidak bisa digantikan begitu saja,” tegas Suwardi.


Ia juga menyoroti minimnya transparansi dalam proyek tersebut. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui legalitas kegiatan, termasuk dokumen AMDAL dan izin lingkungan lainnya.


“Pemerintah dan pengembang harus terbuka. Jangan sampai pembangunan ini justru memicu persoalan baru seperti banjir, abrasi, hingga kerusakan ekosistem yang berdampak langsung bagi masyarakat,” tambahnya.


Sebelumnya, pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut kawasan tersebut masuk kategori APL. Namun demikian, berbagai pihak menegaskan bahwa perlindungan mangrove tetap harus menjadi prioritas, terlepas dari status tata ruangnya.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Deplover Laguna belum memberikan pernyataan resmi terkait aktivitas penimbunan tersebut.


Sementara itu, melalui konfirmasi via telepon, pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam melalui La Jaidi menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan yang diterima.


“Kami akan tindak lanjuti. Tim penindakan KPHL akan turun langsung ke lokasi di Panaran untuk melakukan pengecekan,” ujarnya.


Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa pembangunan di wilayah pesisir tidak bisa dilakukan secara serampangan. Tanpa pengawasan ketat dan kepatuhan terhadap regulasi, kerusakan lingkungan dan konflik sosial hanya tinggal menunggu waktu.(Gun)

Komentar

Tampilkan

Terkini