Gardamedia.co.id, Indragiri Hilir, 2 April 2026 — Aroma pembangkangan terhadap negara kian menyengat di Desa Sekayan, Kecamatan Kemuning. Lahan seluas 750 hektare eks PT Agroraya Gematrans yang telah sah berada dalam penguasaan negara, justru diduga dikuasai oleh kelompok tertentu tanpa hambatan berarti. Situasi ini memantik pertanyaan besar, "masihkah hukum berdiri tegak di atas tanah milik negara..?".
Padahal, PT Agrinas Palma Nusantara telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 235/RH-3/APN/III/2026 yang menegaskan penghentian total seluruh aktivitas di kawasan tersebut. Pesannya jelas, tegas, dan tanpa celah tafsir, tidak ada aktivitas, dalam bentuk apa pun.
Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik.
Kelompok yang disebut terafiliasi dengan Gindo Naibaho diduga bebas keluar-masuk kawasan, bahkan menguasai pos penjagaan dan tetap menjalankan aktivitas di atas lahan yang secara hukum telah menjadi milik negara.
Ironisnya, pihak yang memiliki legitimasi resmi justru disebut tidak diberi ruang untuk menjaga aset tersebut.
Ini bukan lagi sekadar pelanggaran biasa, ini adalah potret telanjang pelecehan terhadap otoritas negara.
Polemik semakin memanas setelah mencuat informasi adanya dugaan izin tidak resmi dalam bentuk “perawatan kebun”. Jika benar, maka persoalan ini naik kelas, dari sekadar kelalaian menjadi indikasi pembiaran yang berpotensi melawan kebijakan negara secara terang-terangan.
Memberikan ruang aktivitas di atas lahan yang telah ditetapkan dalam status penghentian total bukan hanya cacat secara administratif, tetapi juga berpotensi melanggar hukum dan etika pemerintahan.
Humas CV Cahaya Putri Melayu dengan tegas menyuarakan keresahan publik, “Kami meminta aparat bertindak tegas sesuai larangan. Tidak boleh ada aktivitas di lahan tersebut. Fakta di lapangan masih terlihat kelompok yang beraktivitas dan menguasai pos penjagaan,” tegasnya kepada wartawan, Kamis (2/4/2026).
Konsekuensi dari pelanggaran ini tidak main-main. Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa setiap aktivitas tanpa izin resmi dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, berpotensi masuk ranah pidana, termasuk dugaan pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP
Dengan kata lain, siapa pun yang tetap beraktivitas di atas lahan tersebut berisiko berhadapan langsung dengan hukum.
Situasi ini menjadi ujian serius bagi Polres Indragiri Hilir dan aparat penegak hukum lainnya. Publik kini menanti ketegasan tanpa pandang bulu. Transparansi dalam penanganan. Keberanian menertibkan pihak-pihak yang melanggar. Jika dibiarkan, bukan hanya lahan yang “dikuasai”, tetapi juga wibawa negara yang dipertaruhkan.
Sebagai bagian dari prinsip jurnalistik yang berimbang, media ini membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan pemberitaan ini.(Thonk)
