Gardamedia.co.id. Indragiri Hilir, Riau – Dinamika penegakan hukum di daerah kembali menjadi perhatian publik. Dugaan masih berlangsungnya aktivitas di lahan eks PT Agroraya Gematrans, Desa Sekayan, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, memunculkan pertanyaan serius terkait konsistensi pelaksanaan kebijakan negara di lapangan.
Pemerintah melalui PT Agrinas Palma Nusantara sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 235/RH-3/APN/III/2026 yang secara tegas memerintahkan penghentian seluruh aktivitas pemanenan maupun operasional di atas lahan seluas kurang lebih 750 hektare yang telah berada dalam penguasaan negara. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga aset negara sekaligus memastikan kepastian hukum.
Namun demikian, berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, aktivitas di lokasi tersebut masih berlangsung. Pihak yang terafiliasi dengan Gindo Naibaho dikabarkan tetap melakukan kegiatan di area kebun, bahkan leluasa keluar-masuk serta menempati pos penjagaan.
Di sisi lain, terdapat informasi bahwa pihak PT Agrinas Palma Nusantara justru tidak dapat secara optimal melakukan pengamanan di lokasi, yang semestinya menjadi bagian dari tanggung jawab menjaga aset negara.
Situasi semakin kompleks dengan adanya temuan dari petugas jaga malam yang mengindikasikan dugaan keberadaan alat yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di salah satu pos di area tersebut.
Temuan ini menjadi sinyal penting perlunya perhatian serius dari aparat penegak hukum untuk memastikan tidak adanya aktivitas melawan hukum di kawasan tersebut.
Dalam perkembangan lain, hasil konfirmasi kepada jajaran kepolisian setempat mengungkap adanya komunikasi antara pihak kelompok di lapangan dengan aparat.
Disebutkan bahwa dalam sebuah pertemuan yang turut dihadiri Kapolres Indragiri Hilir, sempat muncul pertanyaan terkait izin melakukan perawatan kebun.
Pernyataan yang beredar menyebutkan adanya respons yang memberikan ruang terhadap aktivitas perawatan tersebut. Hal ini kemudian menimbulkan interpretasi beragam di tengah masyarakat, mengingat substansi surat edaran secara eksplisit melarang seluruh bentuk aktivitas tanpa pengecualian.
Kondisi ini memunculkan kebutuhan akan kejelasan dan kesamaan persepsi antar pemangku kepentingan, agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan yang berpotensi menimbulkan konflik maupun ketidakpastian hukum.
Sebagaimana tertuang dalam surat edaran, setiap aktivitas tanpa izin resmi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi diproses secara pidana sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Oleh karena itu, publik berharap seluruh pihak dapat menempatkan kepentingan negara di atas kepentingan lainnya, dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum.
Hingga saat ini, klarifikasi resmi dari Kapolres Indragiri Hilir terkait informasi yang beredar masih dinantikan. Masyarakat pun mendorong adanya penjelasan terbuka guna menjaga kepercayaan publik serta memastikan bahwa penegakan hukum berjalan secara adil dan konsisten.
Kasus ini menjadi refleksi bersama bahwa pengelolaan aset negara dan penegakan hukum membutuhkan sinergi, ketegasan, serta komitmen kolektif agar wibawa negara tetap terjaga di mata masyarakat.(Thonk)
