Gardamedia.co.id, Indragiri Hilir, Riau — 12/04/2026. Di era digital, ibu jari bisa lebih tajam dari senjata. Bijaklah, atau bersiap menanggung akibatnya.
Negara tidak lagi sekadar mengimbau, negara kini bertindak di tengah maraknya hoaks, ujaran kebencian, dan provokasi liar di media sosial. Aparat penegak hukum memastikan, "tidak ada ruang bagi pelanggar hukum di dunia digital".
Fenomena “asal posting”, “asal share”, tanpa verifikasi kini menjadi ancaman nyata. Bukan hanya merusak akal sehat publik, tapi juga berpotensi memecah belah persatuan bangsa. Dan bagi pelakunya, konsekuensinya bukan sekadar kritik sosial, melainkan jeruji besi.
Ujaran Kebencian SARA di Medsos. Menghasut, menyerang identitas kelompok. Penjara hingga 6 tahun + denda Rp1 miliar
Hoaks & Informasi Bohong.
Menyulut kepanikan, memancing kerusuhan.
Penjara hingga 6 tahun + denda Rp1 miliar
Provokasi & Kebencian di Muka Umum.
menghina, memecah belah masyarakat.
Penjara hingga 4 tahun + denda Rp500 juta
Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., M.Si, angkat bicara dengan nada tegas.
“Jangan anggap remeh ruang digital. Apa yang Anda tulis hari ini, bisa membawa Anda ke meja hukum besok. Kami tidak akan ragu menindak siapa pun yang menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian.”
Lebih jauh ia menegaskan, “Berhenti merasa aman di balik layar. Identitas bisa dilacak, jejak digital tidak bisa dihapus. Sekali melanggar, proses hukum akan berjalan. Tidak ada kompromi.”
Ini adalah peringatan terbuka. Satu klik bisa memicu konflik. Satu unggahan bisa memecah persaudaraan. Satu kebohongan bisa menyeret Anda ke penjara.
Saring sebelum sharing
Cek fakta sebelum percaya
Tahan emosi sebelum berkomentar
Jaga persatuan, bukan perpecahan
Polres Indragiri Hilir memastikan akan terus mengawasi, menindak, dan menertibkan ruang digital dari segala bentuk pelanggaran hukum. Tidak ada tempat bagi penyebar kebencian dan hoaks di wilayah ini. "Bijak bermedia sosial bukan pilihan, melainkan kewajiban, ucapnya mengakhiri.(Thonk)
