Iklan

Tanpa Plang Proyek Aktivitas Pematangan lahan Puluhan Hektar di Kabil Menjadi Sorotan Publik

Jumat, 10 April 2026, 22.12 WIB Last Updated 2026-04-10T15:12:49Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 



BATAM — Aktivitas cut and fill di kawasan Kabil, Kota Batam, menuai sorotan. Proyek pematangan lahan tersebut diduga berjalan tanpa mengantongi perizinan resmi, Jumat (10/4/26)

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, lahan tersebut merupakan milik PT LABI. Aktivitas pematangan lahan ini dilaporkan telah berlangsung selama sekitar dua bulan.

Seorang pekerja mekanikal alat berat yang ditemui di lokasi mengungkapkan bahwa proyek tersebut berada di bawah pengawasan seseorang bernama Roni.



“Sudah sekitar dua bulan berjalan. Pengawasnya Pak Roni,” ujar pekerja tersebut yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Ia juga menyebut bahwa aktivitas penimbunan dilakukan atas arahan dari pihak pemilik lahan.

“Dari PT LABI yang suruh timbun,” ungkapnya.

Selain itu, menurut keterangan pekerja, lahan yang tengah dikerjakan tersebut rencananya akan diperuntukkan sebagai area kontainer atau peti kemas.

Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas cut and fill terlihat cukup intensif. Sedikitnya dua unit alat berat jenis ekskavator dan satu unit bulldozer beroperasi di lokasi. Selain itu, terdapat sekitar delapan unit dump truck yang hilir mudik mengangkut material tanah.




Meski aktivitas berlangsung dalam skala besar, hingga kini belum ada kejelasan terkait legalitas proyek tersebut, khususnya perizinan cut and fill yang menjadi syarat utama dalam kegiatan pematangan lahan.

Jika benar tidak mengantongi izin, aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku, termasuk aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan hidup.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT LABI belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan media juga belum mendapatkan tanggapan.

Pihak berwenang diharapkan segera melakukan peninjauan langsung ke lokasi guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta mencegah potensi dampak lingkungan yang lebih luas. (Gun)



Komentar

Tampilkan

Terkini