Gardamedia.co.id. Tembilahah, 10 Mei 2026 – Pernyataan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, terkait larangan penyalahgunaan data E-KTP menjadi alarm serius bagi seluruh elemen bangsa. Di tengah derasnya arus digitalisasi, perlindungan data pribadi masyarakat kini bukan lagi sekadar isu administratif, melainkan menyangkut harkat, keamanan, dan kedaulatan hak warga negara.
Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah menegaskan bahwa data pribadi masyarakat tidak boleh diperlakukan sembarangan. Pasal 65 secara jelas melarang penyebaran data pribadi milik orang lain tanpa hak, termasuk NIK dan data E-KTP. Bahkan, Pasal 67 memberikan ancaman pidana hingga lima tahun penjara atau denda mencapai Rp5 miliar bagi pelaku penyalahgunaan data pribadi.
Pernyataan tersebut menjadi momentum penting untuk membangun kesadaran bersama bahwa keamanan data rakyat adalah tanggung jawab kolektif. Selama ini, praktik penyerahan fotokopi E-KTP dalam berbagai urusan administrasi telah menjadi hal lumrah. Namun di balik kebiasaan itu, tersimpan risiko besar apabila data masyarakat tidak dikelola secara profesional dan bertanggung jawab.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir, Meiza Hardi, menegaskan bahwa perlindungan data pribadi masyarakat harus menjadi perhatian serius semua pihak.
“Perlindungan data pribadi masyarakat adalah tanggung jawab bersama yang tidak boleh dianggap sepele. Kami di Dinas Dukcapil Kabupaten Indragiri Hilir mendukung penuh implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sebagai bentuk komitmen negara dalam menjaga hak-hak warga,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa dokumen kependudukan seperti E-KTP merupakan identitas resmi negara yang mengandung data sensitif sehingga penggunaannya harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau seluruh lembaga, baik pemerintah maupun swasta, agar lebih bijak dalam meminta, menyimpan, dan menggunakan fotokopi E-KTP masyarakat. Jangan sampai kelalaian dalam pengelolaan data justru membuka ruang terjadinya penyalahgunaan identitas warga,” lanjutnya.
Menurutnya, di era digital saat ini, kebocoran data pribadi dapat berdampak luas terhadap keamanan masyarakat, mulai dari penipuan hingga tindak penyalahgunaan identitas untuk kepentingan tertentu.
Karena itu, Dukcapil Inhil terus mendorong penguatan sistem pelayanan administrasi berbasis digital guna meminimalisir penggunaan dokumen fisik dan memperkuat keamanan data masyarakat.
“Ke depan, pelayanan administrasi harus semakin modern, aman, dan transparan. Karena menjaga data pribadi rakyat bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap hak dan kepercayaan masyarakat kepada negara,” tutupnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pengingat keras bahwa di tengah kemajuan teknologi, negara dan seluruh institusi pelayanan publik tidak boleh lengah dalam menjaga keamanan data rakyat. Sebab ketika data pribadi masyarakat bocor dan disalahgunakan, yang dipertaruhkan bukan hanya identitas seseorang, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem pelayanan negara.(Thonk)
