Iklan

Polsek Enok Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Dua Pelaku Sabu Diamankan

Kamis, 07 Mei 2026, 16.15 WIB Last Updated 2026-05-07T09:15:36Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


Gardamedia.co.id, Indragiri Hilir,  07/05/2026 – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Indragiri Hilir terus menunjukkan langkah nyata. Jajaran Unit Reskrim Polsek Enok berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang terduga pelaku di wilayah Kecamatan Enok.


Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (06/05/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Lintas Samudera KM 7, Desa Bagan Jaya, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir.


Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial G alias K (39) dan S alias S (30), warga Desa Bagan Jaya. Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 0,34 gram.


Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, SH, SIK melalui Kapolsek Enok IPTU Parsaulian Simanjuntak, S.H., M.H menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.


“Ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap,” ujar IPTU Parsaulian.



Ia menjelaskan, setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Enok segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di lokasi yang dimaksud. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan masing-masing satu paket kecil sabu dari kedua tersangka.


Dari tersangka G alias K ditemukan satu paket kecil sabu seberat kotor 0,17 gram yang disimpan di dalam kotak rokok Ofo Bold. Sedangkan dari tersangka S alias S ditemukan satu paket kecil sabu seberat kotor 0,17 gram yang disimpan di dalam kotak rokok Surya Gudang Garam.


Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi, serta satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam BM 3914 XY.


Berdasarkan hasil tes urine, kedua tersangka diketahui positif menggunakan narkotika.

Kapolsek Enok menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan serta meningkatkan langkah preventif dan penindakan guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.


“Narkotika adalah ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa. Karena itu, pemberantasannya membutuhkan sinergi seluruh elemen, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat,” tambahnya.


Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Enok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.(Thonk)

Komentar

Tampilkan

Terkini