Iklan

“Sawit Petani Jangan Dijarah Harga Murahan” PW-MOI Inhil Desak Tengkulak Patuhi Harga Resmi Pemprov Riau

Sabtu, 23 Mei 2026, 19.07 WIB Last Updated 2026-05-23T12:07:29Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


Gardamedia.co.id. TEMBILAHAN, Riau 23 Mei 2026 – Praktik pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dengan harga jauh di bawah ketetapan pemerintah kembali menjadi sorotan di Kabupaten Indragiri Hilir. Ketua PW-MOI Inhil, Fitra Andriyan, dengan tegas meminta para tengkulak dan pengepul sawit agar tidak semena-mena memainkan harga di tingkat petani.


Menurut Fitra, harga acuan yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Perkebunan bukan sekadar angka formalitas, melainkan bentuk perlindungan terhadap nasib petani sawit, khususnya petani swadaya yang menggantungkan hidup dari hasil kebun mereka.


“Jangan sesukanya menentukan harga ke petani. Pemerintah sudah menetapkan harga berdasarkan perhitungan resmi, mulai dari harga CPO hingga indeks K. Kalau masih ada tengkulak membeli jauh di bawah harga itu, tentu sangat merugikan masyarakat kecil,” tegas Fitra, Sabtu (23/5/2026).


Ia mengungkapkan, harga TBS sawit di Provinsi Riau saat ini masih berada dalam tren positif. Berdasarkan penetapan resmi Dinas Perkebunan Riau, harga sawit pada beberapa kelompok umur tanaman bahkan telah menyentuh kisaran Rp3.800 hingga Rp4.000 per kilogram.


Namun ironisnya, di lapangan masih ditemukan praktik pembelian sawit dengan selisih harga yang dinilai tidak masuk akal. Bahkan, ada petani yang mengaku sawit mereka dibeli jauh di bawah harga acuan pemerintah, dengan selisih mencapai lebih dari Rp2.000 per kilogram.


Kondisi tersebut dinilai bukan sekadar permainan dagang biasa, melainkan sudah mengarah pada bentuk penindasan ekonomi terhadap petani kecil yang tidak memiliki pilihan selain menjual hasil panennya kepada pengepul.


“Petani hari ini sedang berjuang memenuhi kebutuhan hidup di tengah ekonomi yang belum stabil. Kalau harga sawit dipermainkan seenaknya, lalu bagaimana mereka bisa bertahan? Jangan sampai ada pihak yang mencari keuntungan besar di atas penderitaan petani,” ujarnya lagi.


PW-MOI Inhil juga mendesak pemerintah daerah serta instansi terkait untuk turun langsung melakukan pengawasan di lapangan terhadap praktik pembelian sawit oleh tengkulak dan pengepul.


Menurut Fitra, pengawasan ketat sangat penting agar tidak ada lagi pihak-pihak yang memanfaatkan lemahnya posisi tawar petani demi meraup keuntungan pribadi.


“Kalau perlu tindak tegas oknum yang membeli sawit dengan harga tak wajar. Negara sudah membuat aturan, maka semua pihak wajib mematuhinya. Petani jangan terus-menerus jadi korban permainan harga,” pungkasnya.


Diketahui, penetapan harga TBS sawit di Provinsi Riau dilakukan secara berkala oleh tim penetapan harga bersama Dinas Perkebunan Provinsi Riau dengan mengacu pada regulasi terbaru, termasuk Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024.(Thonk)

Komentar

Tampilkan

Terkini