Gardamedia.co.id. Tembilahan, 21 Juni 2026 – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir mengajak para pelajar yang telah berusia minimal 16 tahun untuk memanfaatkan masa libur sekolah dengan melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
Ajakan tersebut disampaikan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya administrasi kependudukan sejak dini. Dengan melakukan perekaman lebih awal, para remaja yang akan memasuki usia 17 tahun nantinya dapat langsung memiliki KTP elektronik yang siap digunakan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Indragiri Hilir, Meiza Hardi, mengatakan bahwa momentum libur sekolah merupakan waktu yang tepat bagi para pelajar untuk mengurus dokumen kependudukan tanpa mengganggu aktivitas belajar.
"Kami mengimbau kepada seluruh pelajar yang sudah berusia minimal 16 tahun agar memanfaatkan waktu libur sekolah ini untuk melakukan perekaman KTP-el. Jangan menunggu hingga usia 17 tahun. Dengan melakukan perekaman lebih awal, maka ketika genap berusia 17 tahun, KTP elektronik sudah siap dicetak dan digunakan untuk berbagai keperluan administrasi," ujar Meiza Hardi.
Ia juga menegaskan bahwa pelayanan perekaman KTP-el di Kabupaten Indragiri Hilir diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya.
"Perekaman KTP-el ini tidak dipungut biaya apa pun. Kami mengajak para orang tua untuk turut mendorong anak-anaknya yang telah memenuhi syarat agar segera datang ke Mal Pelayanan Publik dan melakukan perekaman," tambahnya.
Adapun syarat untuk melakukan perekaman KTP-el, yakni: Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
Telah berusia minimal 16 tahun.
Pelayanan perekaman dilaksanakan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Indragiri Hilir, Jalan KH Dewantara Nomor 1, Tembilahan.
Melalui program ini, Disdukcapil Inhil berharap semakin banyak generasi muda yang sadar akan pentingnya dokumen kependudukan sebagai identitas resmi dan syarat dalam mengakses berbagai layanan publik di masa mendatang.
"Libur sekolah menjadi momen yang tepat, tidak hanya untuk beristirahat, tetapi juga untuk melengkapi identitas diri dan menjadi warga yang tertib administrasi kependudukan," tutup Meiza Hardi. (Thonk)
