Gardamedia.co.id. TEMBILAHAN 24 Juni 2026 – Perang terhadap peredaran barang ilegal di wilayah Indragiri Hilir dan sekitarnya kembali ditegaskan. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan memusnahkan barang hasil penindakan senilai Rp4,65 miliar, yang sekaligus berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp2,46 miliar.
Pemusnahan yang dilaksanakan pada Rabu (24/6/2026) ini menjadi bukti nyata bahwa negara tidak memberi ruang bagi peredaran barang ilegal yang merugikan penerimaan negara, mengganggu iklim usaha, dan membahayakan masyarakat.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Eko Budi Setiawan, serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, aparat penegak hukum, dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sepanjang tahun 2025 hingga 2026 di wilayah kerja Bea Cukai Tembilahan yang meliputi Kabupaten Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kuantan Singingi.
Adapun barang yang dimusnahkan terdiri dari:
(1). 3.119.440 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (rokok ilegal);
(2). 1.105,46 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA);
(3). 1.137 pcs tekstil dan produk tekstil;
(4). 166 pcs aksesori dan perlengkapan;
(5). 89 pcs kosmetik.
Seluruh barang tersebut dimusnahkan dengan metode pemotongan, penggilingan, hingga pembakaran agar tidak lagi memiliki nilai ekonomis dan tidak dapat diedarkan kembali.
Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Eko Budi Setiawan, menegaskan bahwa pemusnahan Barang Milik Negara hasil penindakan ini merupakan bentuk akuntabilitas sekaligus komitmen negara dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
"Pemusnahan ini bukan sekadar memusnahkan barang sitaan, tetapi juga bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan mengamankan hak-hak negara," tegas Eko.
Menurutnya, peredaran barang ilegal masih menjadi ancaman serius karena tidak hanya menggerus penerimaan negara, tetapi juga merugikan pelaku usaha yang patuh terhadap aturan dan berpotensi membahayakan konsumen.
Karena itu, Bea Cukai mengajak masyarakat untuk tidak membeli, menggunakan, maupun mengedarkan barang ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran.
"Perang melawan barang ilegal tidak bisa dilakukan sendiri. Dibutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat agar peredaran barang ilegal dapat ditekan semaksimal mungkin," tambahnya.
Dengan pemusnahan barang senilai miliaran rupiah ini, Bea Cukai Tembilahan kembali menegaskan pesannya: negara hadir dan tidak akan memberi toleransi terhadap praktik perdagangan ilegal yang merugikan masyarakat dan menggerogoti penerimaan negara.(Thonk)


