Gardamedia.co.id. Indragiri Hilir, 19 Juni 2026 - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban masyarakat. Kali ini, perhatian serius diarahkan kepada tempat hiburan malam, khususnya usaha karaoke, yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban apabila tidak mematuhi aturan yang berlaku.
Pengawasan intensif tersebut dilakukan sebagai implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat. Langkah ini menjadi sinyal tegas bahwa tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang mengabaikan ketentuan hukum daerah.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir, Riyanto Musri, S.E., M.H., menegaskan bahwa kegiatan pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha hiburan malam menjalankan usahanya sesuai aturan yang berlaku.
"Pengawasan ini bertujuan menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, sekaligus mencegah berbagai bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan lingkungan," ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, petugas Satpol PP melakukan pemeriksaan terhadap jam operasional usaha karaoke, tingkat kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, serta memberikan peringatan dan imbauan kepada para pemilik maupun pengelola usaha agar tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan norma hukum dan norma sosial yang hidup di tengah masyarakat.
Satpol PP juga menegaskan bahwa pengawasan ini bukan sekadar formalitas. Apabila ditemukan pelanggaran, tindakan tegas akan langsung diterapkan sesuai kewenangan yang dimiliki, mulai dari teguran, pembinaan, hingga penegakan Peraturan Daerah secara penuh terhadap pelaku usaha yang membandel.
Sementara itu, Kasi P3PNS Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir, Adha Linda, S.H., mengatakan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
"Kami berharap seluruh pelaku usaha dan masyarakat dapat bersama-sama menjaga ketertiban umum, ketenteraman, dan pelindungan masyarakat sebagaimana amanat Perda Nomor 3 Tahun 2023. Kepatuhan terhadap aturan adalah kunci terciptanya daerah yang aman dan nyaman bagi semua," katanya.
Melalui langkah pengawasan yang semakin diperketat ini, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir mengingatkan bahwa kepentingan masyarakat luas berada di atas segalanya. Pelaku usaha yang patuh akan mendapat dukungan, sementara mereka yang melanggar harus siap menghadapi konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Thonk)

