Gardamedia.co.id. Indragiri Hilir, Riau 4 Juli 2026 – Di setiap daerah, selalu ada dua hal yang paling ditunggu rakyat, 1. Pembangunan yang nyata. 2. Keberanian hukum menindak siapa pun yang menyalahgunakan amanah.
Kini, sebuah pertanyaan mulai menguat di ruang publik, "Akankah operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) suatu saat hadir di Kabupaten Indragiri Hilir..?".
Pertanyaan itu bukan tuduhan kepada siapa pun. Namun, ia lahir dari harapan agar setiap rupiah uang rakyat benar-benar dipergunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk memperkaya segelintir orang.
Semakin besar kekuasaan, semakin besar pula tuntutan transparansi. Sebab jabatan bukanlah tameng dari hukum, melainkan amanah yang sewaktu-waktu dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan masyarakat.
Generasi muda Indragiri Hilir, Hendra Sasmita, dalam pandangan yang disampaikan, menilai bahwa pengawasan yang kuat merupakan kebutuhan mutlak bagi daerah.
"Masyarakat tidak takut pada KPK. Yang ditakuti masyarakat justru jika korupsi dibiarkan tumbuh tanpa pengawasan. Daerah akan maju apabila tata kelola pemerintahannya bersih, transparan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat, ucapnya, saat kami meminta tanggapan perihal kerja nyata yang telah dilakukan oleh pihak kpk di Provinsi Riau.
Sementara itu, pemerhati kebijakan publik asal Indragiri Hilir yang kini menetap di Kabupaten Kuantan Singingi, saat kami hubungi via phone, Joni Eka Putra, menyampaikan bahwa kepercayaan publik hanya dapat dibangun melalui keterbukaan.
"Tidak ada pejabat yang perlu gelisah terhadap penegakan hukum apabila seluruh kebijakan dijalankan sesuai aturan. Pengawasan adalah bagian dari demokrasi, bukan ancaman bagi pemerintahan yang bersih," ucapnya, Jum'at 3/7/2026.
Joni Eka Putra juga menyampaikan tentang apa yang telah menimpa Bupati Kuansing, Suhardiman Amby yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 Juni 2026. Dan telah diitetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).
Menurutnya, OTT KPK terhadap Bupati Kuantan Singingi harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh kepala daerah di Indonesia, termasuk di Provinsi Riau. Jabatan publik adalah amanah, bukan ruang untuk memperdagangkan kewenangan ataupun kepentingan.
"Peristiwa ini kembali mengingatkan bahwa tata kelola pemerintahan yang bersih bukan sekadar slogan, melainkan keharusan. Saya berharap seluruh pemerintah daerah memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan transparansi, dan memastikan setiap kebijakan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Jangan sampai daerah kembali kehilangan kepercayaan publik karena dugaan penyalahgunaan kekuasaan," ujarnya dengan nada penuh kekesalan.
Beliau juga menambahkan, "Kasus di Kuantan Singingi hendaknya menjadi momentum evaluasi bersama. Tidak boleh ada satu pun pejabat yang merasa kebal terhadap hukum. Sebab, pada akhirnya jabatan bersifat sementara, sedangkan integritas adalah warisan yang akan dikenang", ucapnya mengakhiri pembicaraan via phone.
Pada akhirnya, masyarakat Indragiri Hilir tidak sedang berharap ada yang ditangkap. Masyarakat hanya berharap tidak ada ruang bagi penyalahgunaan wewenang.
Namun jika hukum suatu hari datang mengetuk pintu, maka biarlah ia bekerja tanpa pandang bulu, tanpa intervensi, dan tanpa kompromi.
Sebab kekuasaan boleh berganti setiap lima tahun, tetapi integritas adalah warisan yang akan dikenang sepanjang zaman. (Thonk)
