Iklan

Tak Ada Lagi Toleransi. Satpol PP Inhil Peringatkan Hotel Bandel, "Sekali Lagi Melanggar, Sanksi Menanti"

Jumat, 03 Juli 2026, 17.18 WIB Last Updated 2026-07-03T10:18:56Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Gardamedia.co.id. TEMBILAHAN, 3 Juli 2026 – Pesan tegas mulai dikirim Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir kepada para pelaku usaha yang mengabaikan aturan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir melalui Seksi Penyidikan, Penyelidikan, dan Penindakan (P3PNS) melakukan pembinaan terhadap pemilik/pengelola hotel yang diduga melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah.


Langkah ini bukan sekadar kunjungan biasa. Di balik pendekatan yang humanis, Satpol PP menegaskan bahwa masa pembinaan tidak boleh dimaknai sebagai ruang untuk terus menguji kesabaran pemerintah. Pelaku usaha diminta segera membenahi seluruh dugaan pelanggaran sebelum tindakan hukum benar-benar diberlakukan.


Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan penjelasan mengenai ketentuan hukum yang berlaku sekaligus menyerahkan surat pernyataan kepada pemilik hotel. Surat tersebut menjadi peringatan resmi bahwa apabila pelanggaran serupa kembali ditemukan, maka proses penindakan akan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk penerapan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat.


Kasi P3PNS Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir, Adha Linda, SH, menegaskan bahwa pembinaan merupakan kesempatan terakhir bagi pelaku usaha untuk menunjukkan itikad baik.


"Kami mengedepankan pembinaan karena tujuan pemerintah bukan semata-mata memberikan sanksi, melainkan membangun kepatuhan terhadap Peraturan Daerah. Namun perlu dipahami, pembinaan bukan berarti pembiaran. Jika setelah diberikan peringatan masih ditemukan pelanggaran yang sama, maka Satpol PP akan menjalankan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu."


Adha Linda juga mengingatkan bahwa setiap pelaku usaha memiliki kewajiban menjaga ketertiban dan mematuhi seluruh regulasi yang berlaku di Kabupaten Indragiri Hilir.


"Kami mengajak seluruh pemilik dan pengelola hotel agar menjadikan aturan sebagai pedoman dalam menjalankan usaha. Kepatuhan terhadap Peraturan Daerah bukan hanya melindungi pelaku usaha sendiri, tetapi juga menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat. Jangan sampai kepentingan bisnis justru mengorbankan kepentingan publik."


Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap seluruh tempat usaha sebagai bagian dari komitmen menegakkan Peraturan Daerah. Pemerintah berharap langkah pembinaan ini menjadi peringatan serius bahwa setiap bentuk pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila tidak segera diperbaiki. (Thonk)

Komentar

Tampilkan

Terkini